Kediri, AMN – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri yang berada di Kompleks Ruko Brawijaya Jalan Brawijaya Kota Kediri digeledah tim penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Tim Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang langsung di Komandani Kasipidsus menemui petugas keamanan PD BPR Kota Kediri untuk bisa dipertemukan dengan pejabat yang berwenang.Dengan didampingi dari Pihak Polres Kediri Kota Tim Pidsus Kejari Kota Kediri langsung ditemui sejumlah petinggi PD BPR untuk meminta tambahan data guna melengkapi berkas perkara penyidikan atas kasus yang ditangani Kejari Kota Kediri. Pemeriksaan Kantor BPR Kota Kediri tersebut, diduga berkaitan dengan para pelaku kredit macet yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah pada perusahaan daerah milik Pemkot Kediri tersebut. Selasa (19/1/2021)
Tim Penyidik Kejaksaan Kota Kediri dikawal oleh petugas dari Polres Kediri Kota yang dipimpin oleh Kabag Ops. Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sisik, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPR Kota Kediri.
Sebuah koper besar berwarna hitam ditenteng keluar oleh tim penyidik Kejaksaan yang sebelumnya dibawa untuk menyimpan barang bukti surat surat yang telah disita dari Kantor PD BPR Kota Kediri, Koper tersebut dimasukkan oleh tim penyidik ke dalam mobil Kijang warna hitam nopol AG 561 AP untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Baca juga: HOAK: Pesan Whatsapp tentang Pengajuan Beasiswa yang Beredar di Kota Kediri
Sementara itu mantan Account Officer BPR Kota Kediri Indra dan Ida Ariani salah seorang nasabah BPR Kota Kediri Warga Pare Kediri akhirnya dilakukan penahanan yang sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus memanggil keduanya untuk datang ke kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menjalani pemeriksaan, atas kerugian BPR Kota Kediri.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali mengatakan, sebelum dilakukan penahanan keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatan kedua Nasabah BPR tersebut.
“Untuk melengkapi barang bukti, Satuan Tugas Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negri Kota Kediri mendatangi kantor BPR Kota Kediri di Kompleks Pertokoan Jalan Brawijaya Kota Kediri, untuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti,” terangnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Kediri sedang memeriksa kasus dugaan penyimpangan di BPR Kota Kediri. Sejumlah saksi, baik dari internal maupun eksternal BPR Kota Kediri, sudah diperiksa dan sejumlah bukti sudah berhasil disita.
Diduga penyimpangan ini, bermula dari Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang sangat tinggi, yang mencapai sekitar 50 persen. Sejumlah nasabah dengan nilai ratusan juta dalam meminjam dalam perjalanannya tidak mampu memenuhi angsuran, ditambah lagi aksi yang dilakukan pelaku dengan cara “kongkalikong”untuk pengajuan kredit diatas 250 juta rupiah yang notabene melebihi aturan yang ditetapkan bank maupun tanpa melalui Dewan Pengawas, disamping itu ada indikasi “permainan” pemberian cash back alias hadiah dari pengelolosan pengajuan kredit tersebut.
Pembayaran angsuran kredit yang tersendat, bahkan dikabarkan ada yang sama sekali tidak membayar angsuran. Sehingga, diduga ada ‘permainan’ dalam prosesnya. Sehingga kredit macet menjadi sangat tinggi.
Sementara itu, Rini Puspitasari SH, selaku kuasa hukum Ida Ariani seorang Nasabah di Bank BPR Kota Kediri mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum pada Ida.
“Penyebab macetnya kredit tersebut, karena usahanya mengalami kolaps berupa usaha rumah makan dan tempat Kost. Namun, Selama ini IDA berusaha memperbarui kontrak dengan BPR Kota Kediri dengan pinjaman senilai Rp. 600.000.000.” tuturnya.
Terpisah Sofyan Selle Kajari Kota Kediri dalam konferensi persnya mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan kasus di PD BPR Kota Kediri tersebut yang rentan waktunya Tahun 2016-2019.
“Tidak menutup kemungkinan pelakunya bertambah,karena ini masih terus dalam penyidikan.Pihaknya tidak ingin berandai andai bila memang ada bukti yang kuat tidak menutup kemungkinkan akan “melibatkan” unsur lain yang ada,”tandasnya ( ji )
5