TUBAN, Akuratmedianews.com – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Arina Jumiawati menyatakan rasa syukurnya atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap kliennya, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya.
Kedua mantan petinggi RSM tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/7/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Hadi Karyono, serta lima tahun penjara kepada Agus Amin Jaya.
“Secara pribadi saya bersyukur, karena vonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa untuk masing-masing terdakwa,” ujar Arina, Rabu (16/7/2025).
Meski demikian, Arina menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Ia belum bisa memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim.
“Saya belum sempat ketemu langsung dengan klien, karena sidang dilaksanakan secara daring. Rencananya besok saya akan menemui mereka di lapas untuk menentukan sikap,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terdakwa Hadi Karyono yang merupakan mantan Direktur Utama RSM, dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509.559.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Sementara itu, Agus Amin Jaya, mantan Direktur Operasional dan Keuangan RSM, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadi Karyono dengan hukuman tiga tahun penjara dan Agus Amin Jaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, tuntutan uang pengganti kepada keduanya juga lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.