AMN,MADIUN – Pengadilan Negeri kota Madiun kembali menangkan gugatan Ub & Ub Partners atas PT Hasta Mulya Putra serta Bank Muamalat cabang Madiun.
Seperti diketahui bahwa gugatan ini merupakan kali kedua dilakukan Ub & Ub Partners atas tergugat yang sama namun dengan materi gugatan yang berbeda dari pokok perkara sebelumnya.
Adapun para pihak tergugat adalah Direktur Utama dan Manager keuangan PT Hasta Mulya Putra selaku tergugat I dan II, Bank Muamalat tergugat III dan Kepala ATR/BPN Kota Madiun selaku turut tergugat.
Pada amar putusan nomer 61/Pdt.G/2023/PN Mad yang dikeluarkan Rabu 6 Maret 2024 PN Kota Madiun memutuskan dalam pokok perkara, diantaranya
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
2.Menyatakan perbuatan para tergugat kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa obyek SHM no. 875 a/n PT Hasta Mulya Putra adalah hak milik penggugat.
4.Menetapkan bahwa penggugat adalah pembeli dengan itikad baik.
5.Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang Immaterial secara tunai sebesar Rp.500.000.000(lima ratus juta) kepada penggugat setelah putusan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)
6.Menyatakan sah dan meyakinkan sita jaminan SHM no. 875 a/n PT. Hasta Mulya Putra
7.Menghukum tergugat dan turut tergugat tunduk dan patuh dalam putusan perkara Aquo.
8.Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding, Kasasi(Uitvoerbaar bij voorad).
9.Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo.
Sementara itu saat dihubungi by phone, Sabtu (16/3) malam, Advokad dari kantor hukum Ub & Ub Partners, Dwi Arriephiliyanti SH, mengatakan, secara implisit perkara ini terang benderang, karena saat mediasi tergugat mengakui bahwa penggugat adalah pembeli dan pemilik sah dari obyek perkara itu dan pihaknya meyakini bahwa pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Vigi Diastutik SH, Ia mengakui saat mediasi tergugat mengakui bahwa penggugat adalah pembeli dan pemilik sah, namun tergugat belum bisa menyerahkan sertifikat tersebut karena dijaminkan dan masih harus menebus ke Bank Muamalat cabang Madiun.
“Kata kuncinya adalah saat persidangan kami bisa buktikan dalil dalil itu dalam materi gugatan, dan benar adanya, putusan pengadilan sesuai dengan apa yang kita gugat dalam pokok perkara itu,” ujar tim advokat Ub&Ub Partners Dwi Arrie philiyanti SH.
Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas amar putusan dan tentunya kami akan menindak lanjuti itu semua.(Tant)