TUBAN, Akuratmedianews.com – Gegara diduga tak bisa mengendalikan emosinya, Kepala Desa (Kades) Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,Suryanto terancam pidana. Sebab, Suryanto kedapatan meludahi wajah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temaji sekaligus Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Miftakhul Mubarok di depan umum.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe, Shofiyul Burhan, yan mendampingi Miftah panggilan akrab korban menyatakan, tindakan Suryanto melanggar Pasal 1 Ayat 4 dari UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal tersebut menyebutkan perbuatan penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat baik jasmani atau rohani. Sesuai kronologis kejadiannya, perbuatan tersebut mengindikasikan pencemaran nama baik secara lisan dengan tuduhan fitnah pada korban.
Meludahi wajah orang mengakibatkan korban mengalami penyiksaan batin, menimbulkan rasa sakit psikologis sebagai warga negara yang harus dilindungi harkat martabatnya selaku manusia.
Sedangkan sisi pidana dari KUHP sama halnya melanggar Pasal 310 dan 315 KUHP. Pada pasal 310 Ayat 1, pasca putusan MK Nomor: 78/PUU.XXI/2023, unsur dalam pasal tersebut adalah, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang dimaksudkan supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Menurut Shofi, sapaan lawyer muda itu, sesuai kronologi kejadian yang menimpa kliennya, telah terjadi perbuatan pidana yang diduga dilakukan Kades Temaji Suryanto. Ia melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik terhadao kliennya, dengan melakukan tuduhan secara lisan berupa kalimat.
Kata-kata yang diucapkan Suryanto adalah , “Nek ono wong golek rai gak usah di badaki (Kalau ada orang mencari muka tidak usah ditanggapi), iku wong munafik timbangane podo doyan duwek (itu orang munafik daripada sama-sama mau uang).”
Saat ditanya balik oleh korban, “Sopo kuwi (Siapa itu)? Dijawab oleh Kades Temaji, ‘kuwe’ (kamu).” Ungkapan lisan tersebut dikatakan di muka umum saat kegiatan penyaluran dana CSR dari SIG (PT Semen Indonesia) yang dikoordinir oleh korban.
Sedangkan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, yaitu tiap penghinaan dengan yang tidak bersifat pencemaran yang dilakukan di muka umum dengan lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan. Perbuatan tersebut diancam pidana paling lama 4 bulan 2 minggu, atau pidana denda Rp 4,5 juta.
“Perbuatan yang dilakukan Kades Temaji, memenuhi unsur pidana,” tegas Shofi sebelum berangkat mendampingi Miftah untuk melapor ke Polres Tuban.
Di antara unsur pidana itu berupa melakukan penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran berupa tuduhan munafik, dan doyan duwik (mengarah tuduhan korupsi). Menarik kerah baju, dan meludahi korban. Perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, yakni di Balai Desa Temaji di hadapan para penerima bantuan program CSR.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan, telah menerima laporan dari korban dan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sekadar diketahui, korban Miftakhul Mubarok, yang jugaa Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) dari program Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Semen Indonesia (SIG) pabrik Tuban, mengalami syok berat setelah wajahnya diludahi Kepala Desa Temaji, Suryanto.
Kejadian itu terjadi di depan umum saat penyaluran bantuan CSR dari pabrik semen berstatus BUMN tersebut di balai desa setempat, Jumat (1/11/2024) pukul 19.45. Sejak peristiwa itu, Miftah, mengaku sulit tidur karena tersiksa menanggung rasa malu.
“Hati saya benar-benar terpukul oleh ulah Pak Suryanto (Kepala Desa Temaji-Red), dia melakukan itu di hadapan orang banyak,” ujar Miftah saat ditemui di Kantor LBH KP Ronggolawe di kawasan Perum Grand Latsari Residence Tuban, Senin (04/11/2024).
Atas kejadian tersebut mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban itu, melaporkan kasus itu ke Polres Tuban dengan didampingi tiga lawyer dari LBH KP Ronggolawe, Sulamul Hadi SH,MH, Shofiyul Burhan SH, dan Suherman SH. Ketiga pengacara ini juga mantan aktifis PMII.
Peristiwa itu bermula ketika Miftah sebagai Ketua FMK bersama pengurus FKM lainnya menyalurkan program CSR PT SIG untuk desa Ring 1 operasi pabrik semen senilai Rp250 juta per tahun. Desa Temaji termasuk dari 26 desa terdekat operasi pabrik semen yang berpusat di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban.
Tahap awal pembagian dana CSR tersebut diberikan kepada pelaku UMKM, dan dana operasional kepala desa sebesar Rp5.000.000 di balai desa setempat.
“Saat acara berlangsung Pak Suryanto datang ikut mengobrol dengan penerima manfaat (pelaku UMKM-Red),” kata Miftah.
Miftah menceritakan, pada kesempatan itu Suryanto memberikan himbauan kepada penerima manfaat, agar dana CSR digunakan untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan. Jika ada yang cari muka tidak usah dihiraukan, jangan munafik jika masih mau uang, dan dana CSR adalah kuasa kepala desa bukan BPD dan FMK.
“Kalau ingin menjadi kepala desa segera mencalonkan diri,” kata Suryanto sambil melirik ke Miftah.
“Siapa yang Bapak maksud?” kata Miftah menjawab sindiran Suryanto.
“Awakmu (dirimu),” tegas Suryanto sembari meludahi wajah Miftah.
Miftah tak melawan dan membalas perbuatan kepala desanya itu. Namun, Suryanto kembali menyerangnya dengan kalimat bernada menantang. “Lapo (Kenapa), tidak terima? Kalau tidak terima, silahkan kalau mau melaporkan saya ke polisi, atau ayo ke kuburan,” kata Suryanto dengan nada meninggi.
“Lapo nang (Untuk apa) ke kuburan?” jawab Miftah.
Mendapat jawaban itu, Kades yang baru menjabat satu periode itu langsung mencengkeram dan mengangkat kerah baju Miftah sambil membentak, “Ayo nang kuburan.” Miftah tetap tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun. Ia lebih fokus menenangkan para pelaku UMKM penerima manfaat program CSR yang kala itu mulai dicekam ketakutan.
Melihat perseteruan kian panas, Ketua Karang Taruna Desa Temaji, Bakrun, dan Anggota FMK Temaji Berseri, Mukid, mencoba menenangkan Suryanto dengan mengajaknya masuk ke dalam ruang kepala desa.
Sementara Miftah tetap melanjutkan penyaluran bantuan untuk UMKM, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Koordinator FMK yang diberikan mandat oleh PT Semen Indonesia.
Para penerima manfaat program CSR ketakutan, sehingga tak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan FMK seperti pembagian dana program tahun-tahun sebelumnya. Setelah menerima dana mereka bergegas meninggalkan balai desa.
Selepas para penerima manfaat program CSR meninggalkan tempat, Bendahara FMK Temaji Berseri, Haryanto, menyerahkan dana operasional untuk kepala desa kepada Suryanto.
Atas kejadian tersebut, ungkap Miftah, malamnya tidak bisa istirahat dengan baik. Ia merasa sangat terhina, dijatuhkan harkat dan martabatnya sebagai laki-laki kepala keluarga.
“Saya malu terhadap status saya sebagai Ketua BPD, Pendamping PKH, dan alumni PMII yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengajarkan nilai-nilai moralitas telah dilecehkan oleh seorang kepala desa,” tandas Miftah.
Sampai berita ini ditulis, Kades Temaji, Suryanto belum memberi tanggapan atas dirinya yang dilaporkan ke ke Polres Tuban tersebut. Dihubungi melalui nomor pribadinya pada pukul 16.57 tak direspon.(rendra)