SIDOARJO, AMN – Mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Bambang Sugeng (50) yang juga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes ditangkap dan dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah diperiksa diperiksa oleh Kejari Sidoarjo, Rabu (2/12/2020). Tersangka diduga penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 600 juta terungkap setelah adanya laporan Inspektorat yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam penggunaan DD tahun 2018 serta 2019.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid menjelaskan, dimana anggaran DD terserap tetapi program pembangunannya tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan. Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 2 serta Pasal 3 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara 4 tahun maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta serta maksimal 1 miliar.
Baca juga: Mendapat Dukungan Penuh dari Kalangan Pondok Pesantren, Cabup Setiajit semakin melejit
“Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan sebelum ditangkap. tetapi sebelumnya pihak Kejari Sidoarjo sudah pernah memanggil sebanyak tiga kali serta beliau selalu mangkir,” ucap Idham seperti dikutip petisi.co, grup siberido.co.
Tersangka yang sudah ditetapkan DPO sejak September lalu. Akhirnya ditangkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di rumahnya yang berada di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan. (IS)
5