banner 728x250

Mantap! Satreskrim Polres Tuban Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Traktor

  • Bagikan
DITANGKAP : Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Mesin Traktor Berhasil Ditangkap
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mesin diesel traktor milik petani di area persawahan Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Para pelaku, berinisial JK dan DW, keduanya merupakan warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sedangkan dua pelaku lainnya, DHL dan BSR telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari postingan mencurigakan milik pelaku JK di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, JK menawarkan mesin diesel dengan harga Rp7 juta.

“Berbekal informasi dari postingan itu, kami lakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertemu di sebuah warung kopi. Saat itu, pelaku langsung kami amankan,” terang Rudi, Kamis (7/8/2025).

Setelah berhasil menangkap JK, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku DW juga berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan, ternyata aksi pencurian tersebut juga melibatkan dua orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

Menurut Rudi, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara mobiling atau berkeliling untuk mencari target. Ketika menemukan lokasi yang sepi, khususnya saat petang hari sekitar pukul 18.30 WIB, mereka langsung melancarkan aksi pencurian.

“Pelaku berkeliling mencari lokasi traktor yang ditinggal pemiliknya. Begitu sepi, mereka langsung mengambil mesin diesel dari traktor tersebut lalu diangkut menggunakan mini bus,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Kini, kedua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *