Akuratmedianews.com – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur siap pasang barang menolak rencana eksekusi rumah warga di jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya.
Penolakan tegas ini disuarakan menanggapi jadwal eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, memicu kekhawatiran akan nasib pemilik rumah dan potensi konflik sosial.
Ketua DPD Grib Jaya Jatim Akhmad Miftachul Ulum menyatakan bahwa rumah tersebut telah tempati sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari TNI AL.
“Bahkan, pemilik rumah sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara rutin dengan tiap tahun serta menyelesaikan kewajiban BPHTB,” ujar pria akrab disapa panggil Cak Ulum, melalui keterangan tertulis diterima redaksi di Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Cak Ulum menyayangkan bahwa hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1980.
“Ironisnya, muncul dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemalsuan surat,” jelasnya.
Cak Ulum menuturkan bahwa kami tidak akan tinggal diam, ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah.
“Ini bentuk perampasan hak dengan cara kotor dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum.
“Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” imbuhnya.
Sementara, Koordinator Maki Jatim Heru Satriyo menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.
“Maki Jatim mendesak KPK dan MA untuk turun tangan mengawal proses hukum kasus ini. Agar, tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia,” tutur Bang Heru sapaan akrabnya.
Heru mengungkapkan bahwa kami bersama Grib Jaya merencanakan aksi damai didepan lokasi pada hari eksekusi sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman.
“Kami juga menyerukan kepada masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta aktivis hukum untuk turuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan adil,” tutupnya.