banner 728x250

Menuju 2027, Pemerintah Siap Terapkan Zero ODOL Kadishub Magetan Tegaskan Komitmen

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Pemerintah Pusat bersama DPR RI dan Aliansi Pengemudi Independen (API) telah menetapkan target penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) secara nasional mulai tahun 2027. Untuk mewujudkan hal ini, telah dibentuk tim khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengemudi logistik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, Wely Kristanto, menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama stakeholder telah bersepakat penuh untuk merealisasikan kebijakan zero ODOL pada 2027. Hal tersebut disampaikan Wely saat memantau langsung operasi penertiban kendaraan ODOL di wilayahnya.

“Pemerintah dan semua pihak telah sepakat bahwa kebijakan zero ODOL akan dimulai pada 2027. Saat ini tim bersama dengan Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (APLN) sedang merumuskan berbagai aspirasi dan kebijakan teknis menuju penerapan penuh nanti,” ujar Wely.

Meski implementasi total masih dua tahun lagi, Dishub Magetan terus aktif melakukan penertiban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dimensi dan muatan. Penertiban dilakukan bersama Satlantas Polres Magetan, Bapenda Provinsi Jawa Timur, BPKPD Kabupaten Magetan, dan Jasa Raharja.

Wely menyebut, selama masa transisi menuju 2027, pihaknya tetap menjalankan penindakan sesuai kewenangan, termasuk pengecekan kelengkapan surat kendaraan, uji kir, dan kelengkapan pengemudi.

“Kami tetap melakukan penertiban di lapangan untuk menekan pelanggaran ODOL yang selama ini banyak menimbulkan dampak negatif seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan jalan, hingga polusi udara,” tambahnya.

Dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Ngariboyo, petugas memeriksa total 105 kendaraan, yang terdiri dari 15 mobil barang, 75 sepeda motor, dan 15 mobil penumpang (R4).

Dishub Magetan menindak 4 kendaraan karena tidak dapat menunjukkan buku uji atau masa uji kir telah habis.

Satlantas Polres Magetan menindak 41 kendaraan (39 sepeda motor dan 2 mobil R4) karena tidak memiliki SIM, STNK mati, atau pelanggaran kelengkapan lainnya.

Barang bukti yang disita meliputi Smart card & Bukti Uji: 4 unit,STNK: 31 unit (R2 sebanyak 8, R4 sebanyak 2).

Kendaraan ODOL selama ini menjadi penyebab berbagai persoalan serius di jalan raya. Dari meningkatnya angka kecelakaan dengan korban jiwa, kemacetan parah, hingga kerusakan infrastruktur jalan yang merugikan daerah.

Melalui kebijakan Zero ODOL 2027, pemerintah berharap dapat mengakhiri praktik overload dan over dimension yang merugikan masyarakat luas. Sosialisasi, penertiban, dan koordinasi antar lembaga akan terus digencarkan menuju pelaksanaan penuh kebijakan ini.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *