banner 728x250

Misteri Trembesi Raib, Penebangan Liar Aset Pemkab Jadi Sorotan

  • Bagikan
Misteri Trembesi Raib, Penebangan Liar Aset Pemkab Jadi Sorotan. (Dok. Mahsuni)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Dua pohon trembesi aset pemerintah raib bak ditelan bumi di Desa Kendang Dukuh, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (16/4/2025), jejak penebangan ilegal mengarah ke pemilik yayasan setempat.

Pihak yayasan bersikukuh memiliki kewenangan atas seluruh pohon di depan lahannya, menjadi dasar tindakan mereka menebang dua pohon trembesi yang berdiri persis di depan gedung yayasan.

“Pohon tersebut di sebelah barat ada saluran irigasi, didepan gedung Yayasan. Sedangkan, sisi timur saluran irigasi adalah bahu jalan. Saya yakin itu masuk lahan kami. Dan yang kedua, ranting pohon itu kerap patah dan menimpa ke papan nama Yayasan sehingga mengami kerusakan,” ujar salah satu seorang perwakilan yayasan tersebut, enggan tidak mau sebutkan namanya.

“Akhirnya, pohon tersebut kami potong dan dibeli seseorang dengan harga Rp 250.000 perpohon,” tambahnya.

Ditanggapi langsung oleh pihak PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, melalui Kabid Pemeliharaan Sidik menyatakan bahwa pohon yang dipotong itu masuk di bahu jalan kabupaten, jalan poros desa.

“Hadirnya, kami saat ini di Balai Desa Kendang Dukuh, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PU Bina Marga merupakan pengelolah Aset tersebut. Semua jenis pohon yang berada di jalan poros desa,” kata Sidik.

“Untuk itu, apabila ada warga yang ingin memangkas dahan pohon bahkan mau memotong bagian bawah pohon disepanjang jalan poros desa. Harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada PU Bina Marga dan DLH. Agar, pihak kami dapat memastikan kelayakan pohon mana yang butuh pemangkasan maupun pemotongan,” imbuhnya.

Sidik menjelaskan bahwa ada pohon di jalan poros desa roboh karena bencana, atau faktor alam lainnya, maka itu kewenangan dari BPBD. Menurutnya, pohon itu miring dan mengganggu pengguna jalan, maka itu kewenangan kami, bukan kewenangan BPBD.

“Patut diketahui, ruang milik jalan (Rumija) disetiap wilayah itu tidak sama, tidak bisa mematok bahu jalan berjarak 2 meter ataupun 7 meter. Maka patokannya adalah batas lahan milik warga yang berdekatan dengan jalan poros desa,” ungkapnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *