banner 728x250

Nasib Guru Honorer di Jombang, Tiga Bulan Menunggu Kepastian Insentif

  • Bagikan
Ilustrasi guru honorer belum diterima gaji. (dok. Istimewa)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Guru honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka yang hampir tiga bulan belum cair.

“Kami sudah tanda tangan pencairan insentif sejak sebelum puasa. Tapi, sampai detik ini belum cair dan padahal informasi yang kami terima paling lambat 10 hari setelah lebaran,” ujar salah satu guru honorer di Kecamatan Perak Jombang yang berinisial A.

Menurut dia, insentif tahun ini mengalami kenaikan dari Rp 300.000 menjadi 375.000 per bulan. Meski, nilai tidak banyak, insentif tersebut sangat berarti bagi guru honorer.

“Sumber pemasukan guru honorer yang pertama dari insentif Pemkab Jombang senilai Rp 375.000 yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Kedua, dari bantuan operasional sekolah (BOS) reguler maupun BOS daerah yang bisa dicairkan setiap bulan, besarannya sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan,” ungkapnya.

Inisial A menuturkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang sudah sertifikasi atau telah mengantongi sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG). Menurutna, nilai yang diberikan Rp 2 juta perbulan yang cair setiap tiga bulan sekali.

“Meski insentif ini tidak seberapa besar, tapi dapat menyambung hidup. Insentif GTT biasanya cair antara 1 hingga 10 April. Padahal PTT (pegawai tidak tetap) sudah cair, yang GTT belum,” tutur dia.

Senada, salah satu guru inisial R mengeluhkan yang sama juga menyampaikan bahwa GTT yang sudah sertifikasi.

“Mereka tidak boleh lagi menerima insentif GTT dari Pemkab Jombang. Mereka juga tidak bisa menerima gaji yang dianggarkan melalui BOS reguler. Bahkan, sertifikasi satu-satunya penghasilan yang diharapkan setiap bulan,” kata inisial R.

“Juga melalui BOS daerah, yang nilai perbulannya juga tidak besar. Setiap bulan saya menerima Rp 500.000, yang Rp 300.000 gaji pokok dan yang Rp 200.000 honor untuk saya melatih ekstrakurikuler,’’ ungkapnya.

Uang itu harus cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama satu bulan penuh. Sebab, TPG baru diterima setiap tiga bulan sekali. Di beberapa sekolah ada yang tetap digaji menggunakan BOS regular, namun harus dikembalikan ketika TPG sudah cair.

“Ada beberapa sekolah yang tetap digaji setiap bulan, tapi kalau TPG cair harus mengembalikan. Kalau gaji dari BOS daerah tidak perlu dikembalikan, tapi nilainya tidak besar. Ada yang Rp 200.000, ada yang Rp 300.000,’’ tukasnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Abdul Majid mengatakan bahwa pencairan TPG menunggu transfer dana dari pusat ke daerah.

“Bagi TPG menunggu dari pusat, karena sudah melakukan peralihan dari tahun lalu. Sementara untuk insentif GTT, kami tidak bisa memberikan jawaban yang pasti dan langsung saja ke bagian bidang terkait ya,” tukas Majid saat dikonfirmasi wartawan Akurat Media News pada selasa (15/4/2025).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *