Akuratmedianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres (Kepolisian Resor) Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (38), warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang terbukti mencuri dua ekor sapi milik UPT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dan terjadi pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, Pihak UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaporkan telah kehilangan dua ekor sapi. Kemudian, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh tim buru sergap Satreskrim Polres Batu dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya identitas pelaku dapat terungkap dan diidentifikasi.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pagar kandang dengan palu dan betel. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua ekor sapi betina jenis FH (Friesian Holstein) dan membawanya keluar melalui pintu depan kandang yang dirusak dari dalam,” jelas AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (25/3/2025).
Hewan ternak tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap Grand Max warna putih yang telah dipersiapkan sebelumnya di sekitar lokasi kejadian. Lalu, pelaku kabur.
Dalam operasi penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ekor sapi curian, palu, serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak curian.
Polisi juga terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat, baik dalam pencurian maupun penjualan hasil curian tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang membantu atau terlibat dalam penjualan hasil curian,” imbuh AKP Rudi Kuswoyo.
Akibat perbuatannya, AI dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
Adanya kasus ini menjadi himbauan bagi siapapun, khususnya pemilik ternak untuk dapat meningkatkan sistem keamanan sebagai upaya mengantisipasi tindak kriminal serupa.
Sementara itu, pihak Satreskrim Batu juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.