banner 728x250

OPTIMAL DALAM PELAYANAN, METROLOGI KOTA KEDIRI JADI RUJUKAN DI JATIM

banner 780X90
OPTIMAL DALAM PELAYANAN, METROLOGI KOTA KEDIRI JADI RUJUKAN DI JATIM

Akurat Media News Kediri   —Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Kediri secara resmi telah memiliki Unit Metrologi Legal sejak 20 Maret 2019 lalu.

Diresmikan di Bandung oleh Menteri Perdagangan kala itu, Enggartiasto Lukita, Unit Metrologi Legal menjadi langganan kota-kota besar di Jawa Timur.

Example 300x600

“Tidak semua daerah memiliki sarana prasarana ataupun SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten untuk melaksanakan proses peneraan. Alhamdulillah di Kota Kediri memilikinya, sehingga beberapa kota yang berdekatan melakukannya di sini. Ada yang dari Surabaya, Madiun, Bojonegoro dan Malang” terang Kepala Disperindagin Kota Kediri, Tanto Wijohari, saat ditemui Kamis (02/06) pagi. 

Disperindagin Kota Kediri juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan, baik dari segi perlindungan konsumen maupun bagi pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan dengan memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) sesuai. 

“Kami (Disperindagin) berupaya yang terbaik, alat yang kami gunakan tiap tahun kami kalibrasikan ke Direktorat Metrologi di Bandung. Apalagi TUM (Tangki Ukur Minyak) di Kota Kediri menjadi rujukan tera ulang di wilayah Jawa Timur. Kaitannya dengan perlindungan konsumen kami memastikan, UTTP dan BDKT sesuai dengan kuantitasnya” terang  Kepala Bidang Kemetrologian, Joni Adi Purnomo.

“Kami, khususnya Bidang Metrologian. Berupaya menjaga daya beli masyarakat, dengan melakukan pengawasan, melakukan sosialisasi pentingnya tera ulang alat ukur sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Menjadi tempat rujukan tera ulang tak hanya berimbas baik kepada Pemerintah Kota Kediri saja, lebih dari itu, masyarakat dalam hal ini selaku konsumen akan merasa terlindungi dan haknya pun terpenuhi dalam transaksi jual beli.

Hal ini sejalan dengan visi misi Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah khususnya dalam perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan.

Dari data yang diperoleh, Disperindagin Kota Kediri di Tahun 2020 melakukan total 1.720 kegiatan tera dan tera ulang UTTP, sedangkan tahun 2019 sebanyak 8.544. ( Ji )

banner 780X90
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *