Akuratmedianews.com – Aksi penganiayaan kembali menggemparkan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berlokasi di Dusun Tambakrejo, Desa Glodog.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexandra mengatakan bahwa kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus adanya penganiayaan tersebut.
“Satreskrim Polres menerima laporan masyarakat pada hari rabu lalu sekitar jam 20.00 terkait kasus penganiayaan kepada masyarakat,” ujarnya dikutip dari instagram resmi @official.polrestuban pada jumat (2/5/2025).
AKP Dimas mengungkapkan bahwa pelaku ini diduga dalam keadaan mabuk ini membuat keributan di sekitar rumah korban yang mendengar itu, langsung keluar rumah dan mencoba menenangkan pelaku tersebut.
“Ternyata, pelaku sudah melakukan penganiayaan kepada 2 korban. Yaitu, inisial I (58) dan AR (13) sama-sama warga dusun tambakrejo. Korban inisial I mengalami patah tulang pada lengan kanan, sedangkan korban inisial AR ini mengalami memar karena pukulan benda tumpul,” ungkapnya.
“Unit jatanras telah mengamankan pelaku dan saat ini sudah ditahan di Polres Tuban, untuk menyelidik lebih lanjut,” pungkas dia.










