banner 728x250

Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar, Kerugian Negara Terungkap

  • Bagikan
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, bersama kepala kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardana dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten maupun Kota Pasuruan, memimpin pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan. (Foto : Mahsuni)
banner 780X90

Akuratmedianews.comBupati Pasuruan Rusdi Sutejo, bersama kepala kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardana dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten maupun Kota Pasuruan, memimpin pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan pada Rabu (7/5/2025) siang.

Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardana mengatakan bahwa jumlah barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Menurutnya, nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

“Hari ini, kami memusnahkan seluruh barang cukai ilegal hasil penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2024. Alhamdulillah, seluruh kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan barang kena cukai ilegal dari awal hingga akhir.

“Terlebih lagi, Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT) yaitu sekitar Rp62,8 triliun. Hasil ini merupakan buah dari upaya penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *