Akuratmedianews.com – Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam tandon penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb memperagakan 76 adegan yang mengungkap secara detail bagaimana aksi keji tersebut dilakukan.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung didampingi Wakasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra dan Kanit Krimum AKP Diaz Yudhistira Jananuraga menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.
“Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban. Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb dengan lancar.
Terlihat dalam adegan ke 26 pelaku memukul korban korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas. Kemudian tampak pada adegan ke 53 dan ke 59 pelaku memasukan mayat korban Tjiong Sioe alias Enci dan mayat Eka Serla Wati kedalam tandon air ( penampungan air) dalam rumah korban. Pada adegan ke 73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke Kali Jodoh.
Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat menyoraki pelaku.
Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam toren rumahnya. Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.