banner 728x250

Pembangunan Pasar di Bekas Penjara Koblen, Evaluasi Menyeluruh Jadi Keharusan

  • Bagikan
Pembangunan Pasar di Bekas Penjara Koblen, Evaluasi Menyeluruh Jadi Keharusan. (dok. Devi)
banner 780X90

Akuratmedianews.com — Rencana pembangunan pasar buah di kawasan bekas penjara Koblen mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat bersama sejumlah dinas terkait, pada Selasa (22/4/2025) terungkap bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap dan perlu dikaji lebih lanjut, mengingat lokasinya merupakan kawasan cagar budaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif mengatakan bahwa informasi awal mengenai pembangunan pasar ini masih bersifat lisan, namun setelah ditelusuri, beberapa dinas membenarkan adanya rencana tersebut. Menurutnya, belum ada proses legal formal yang dilakukan.

“Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) misalnya, belum terbit Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa NIB, tidak bisa ada aktivitas pembangunan apapun,” ujarnya, usai rapat.

Dinas Koperasi dan UMKM pun mengonfirmasi bahwa belum ada koordinasi dengan pihaknya mengenai rencana pasar tersebut. Hal serupa juga disampaikan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), yang menyebut izin terakhir untuk pemanfaatan lahan itu dikeluarkan pada tahun 2020 dan hanya berlaku selama dua tahun.

“Karena tidak ada pembangunan apapun sejak izin keluar, maka izinnya dianggap gugur. Jika ingin melanjutkan, harus mengajukan ulang karena area itu masuk kawasan cagar budaya,” jelas perwakilan Disbudporapar.

Meski sebelumnya sudah ada aktivitas pasar skala kecil di kawasan itu, rencana yang kini mencuat disebutkan akan membangun pasar dalam skala besar. Hal ini dinilai harus melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

“Jangan sampai muncul konflik seperti yang pernah terjadi di tempat lain. Selagi belum dimulai, lebih baik ditertibkan dulu. Pemkot harus mengawasi ini secara serius,” ujar salah satu anggota dewan.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan kembali pemanfaatan lahan di lokasi lain yang statusnya lebih jelas dan tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun sosial.

“Masih banyak lahan kosong milik pemkot di lokasi yang strategis dan tidak bermasalah. Jangan sampai ada proyek yang menimbulkan polemik baru,” tambahnya.

Kedepan, Komisi B berencana mengundang Tim Ahli Cagar Budaya yang sebelumnya memberi rekomendasi kepada Disbudporapar. Namun, tim tersebut diketahui telah purna tugas sejak 12 April lalu, sehingga keabsahan rekomendasi perlu ditinjau ulang.

Semua izin, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Cipta Karya dan penerbitan NIB, menurut Komisi B, harus dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam rencana pembangunan pasar buah di kawasan bersejarah tersebut.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *