banner 728x250

Pembelian Tanah Untuk Makam Oleh PPWKP Desa Ganting Dengan Warga Masangan Kulon Terjadi Tarik Ulur Berujung Dilaporkan Pihak Berwajib

  • Bagikan
banner 780X90

Pengurus Paguyuban Warga Kavling Dan Perumahan Desa Ganting, Arif Rahman. (Senin,30/1/2023)

 

 

SIDOARJO | akuratmedianews.com — Pengurus Paguyuban Warga Kavling dan Perumahan ( PPWKP ) Desa Ganting Kecamatan Gedangan, dengan perjuangannya bersama warga kavling dan perumahan untuk bisa memiliki lahan makam umum akhirnya mendapatkan tanah makam di Desa Masangan Kulon, saat ini mulai gerah lantaran tanah makam tersebut masih belum ada tindak lanjutnya alasan masih menunggu pemberkasan data ahli waris guna pengesahan legalitas suratnya tanah makam itu.

Yang akhirnya  proses selama 6 tahun, semenjak dilakukan pembayaran/tanda jadi dan pembayarannya secara diangsur dengan kesepakatan bersama dari pihak penjual dan pembeli dengan disaksikan dari pihak pemerintah desa Masangan Kulon.Semenjak dilakukan pembayarannya mulai tanggal 25 Mei 2017 sampai tanggal 23 Juli 2019 dan pembayaran tersebut bervariasi sesuai estimasi pembayaran selesai sampai tiga (3) tahun,dengan nilai uang sebesar Rp.485.100.000.00,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah ) sesuai rincian rekap pembayaran tanah makam.

Dari hasil keterangan yang di sampaikan oleh Pengurus Paguyuban Warga Kavling Dan Perumahan Desa Ganting ( PPWKP ),Arif Rahman uang sebesar itu untuk pembelian tanah kepunyaannya Asmadi warga desa Masangan Kulon RT. 05 RW. 02 dan dikuasakan jual ke Abdul Wahib warga desa Masangan Kulon RT. 04 RW. 02 sebagaimana Abdul Wahib juga masih keponakan dari Asmadi,dan tanah untuk makam tersebut berlokasikan di RT. 06 RW. 02 Desa Masangan Kulon seluas 693 M² ( Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi ) dengan harga Rp.700.000,-/ M² ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ).,” terangnya Arif Rahman.

Lanjut Arif dengan pembayaran tanah untuk makam ini kan sudah kami lunasi tetapi sampai detik ini kenapa dari pihak penjual tanah itu masih belum menyerahkan kepada kami,dan kami sudah beberapa kali melakukan kordinasi dengan Abdul Wahib seakan – akan dihalanginya, kan hal wajar ketika kami menanyakan kepada mereka kapan ada titik temu untuk menyelesaikan surat – suratnya tanah tersebut,kami kan sudah melunasi sesuai kesepakatan bersama itupun disaksikan oleh Pemerintah Desa Masangan Kulon,” tuturnya Arif.

” Maka Kami mengambil tindakan untuk minta tolong serta pendampingan Kuasa Hukum dan LSM LIRA untuk bisa meluruskan masalah ini, kalau memang tidak ada solusi maka masalah ini kami serahkan kepada beliau Bapak Sumarji,S.H.M.Hum ( Kuasa Hukum ) dan Bapak Widodo ( Dewan Pembina LSM LIRA ). Dari Kuasa Hukum Dan Pathner sudah menyampaikan ke kami bahwa, pelaporan atas dugaan penyelewengan uang untuk pembelian tanah makam. Beliau Berdua sudah menyampaikan laporannya ke SPKT Polresta Sidoarjo, atas dugaan Penyimpangan yang dilakukan oleh Kuasa Jual Abdul Wahib dari Asmadi pemilik tanah tersebut,” ujarnya.

Hal senada, Widodo ( LSM LIRA Sidoarjo ) saat memberikan keterangan ke para Awak Media pada hari Senin, ( 30/1/2023 ). Menjelaskan dengan apa yang diutarakan oleh pihak Pengurus Paguyuban Warga Kavling dan Perumahan ( PPWKP ) Desa Ganting untuk pengadaan tanah untuk makam itu benar sekali dengan proses perjalanan selama enam tahun belum berujung final justru malah mengundang adanya ketimpangan – ketimpangan, dan seharusnya tanah itu sudah diserahkan secara mutlak atas dasar yang pertama pembayaran sudah dibayar lunas bahkan dari pihak Pemerintah Desa Masangan Kulon bahkan minta kompensasi itupun sudah diberikan dan disepakati oleh pihak PPWKP. Kami juga berkali-kali kali datang sama pihak Kuasa Hukum minta data surat- suratnya untuk di tindak lanjuti di tingkatkan statusnya ke notaris dan hasilnya susah didapat dari pihak Kasun tersebut,
oleh sebab itu Kami bersama Kuasa Hukum PPWKP untuk menindak lanjuti pengaduan pihak PPWKP diteruskan ke Ranah Hukum, dikarenakan dalam kepengurusannya tanah untuk makam ini tidak ada jelasnya selama enam tahun,” tandasnya Widodo.

” Namun hal ini disanggah oleh Kuasa Jual, Abdul Wahib yang masih aktif sebagai Perangkat Desa di Desa Masangan Kulon dengan nada tegas ” keterlibatan saya sebagai kuasa jual dari Asmadi sekaligus juga beliau masih Paman saya,ini sebenarnya hanya Mis Comunication ( kesalah-pahaman ) saja tetapi tidak menjadi apa kalau saya di laporkan namun saya ada dasar prosedurnya,” ujarnya Wahib ( sapaan akrabnya ).

Lanjutnya, Wahib silahkan datang saja ke balai desa, untuk perwakilan dari Pengurus Paguyuban Warga Kavling dan Perumahan Desa Ganting untuk duduk bersama dan kita selesaikan dengan baik,agar tidak ada kesalah – pahaman diantara kedua belah pihak,memang tanah tersebut sudah sah dan tentu bisa dipergunakan oleh Warga Desa Ganting,” pungkasnya. ( sg – amn ).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *