Akuratmedianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membeberkan data terbaru terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya. Berdasarkan hasil pendataan, tercatat sebanyak 90 usaha tambang telah mengantongi izin resmi, sementara 33 titik lainnya diduga ilegal.
Data itu disampaikan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Laporan Badan Anggaran dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, Senin (4/8/2025).
Joko menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan sekaligus penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
“Data pemegang izin usaha pertambangan dari pemprov. Rinciannya, sudah resmi berizin sebanyak 90 dan terindikasi ilegal sebanyak 33,” ujar Joko di hadapan para anggota dewan.
Meski menjadi wewenang pemprov, kata Joko, Pemkab Tuban aktif memberikan sosialisasi dan arahan kepada para pelaku usaha tambang agar segera mengurus perizinan dengan menggandeng pihak berwenang, dalam hal ini ESDM Provinsi.
“Bila tidak segera mengurus izin, tentunya menjadi kewenangan institusi terkait (aparat penegak hukum) untuk menertibkan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Tuban secara berkala juga melakukan pendataan terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan dan melaporkan hasilnya kepada pemprov dan instansi terkait.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan meminta data usaha pertambangan. Hal itu diutarakan saat rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P-APBD 2025 pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan, Muhammad Ilmi Zada secara tegas meminta data jumlah tambang yang telah berizin, yang masih dalam proses perizinan, serta yang diduga ilegal.
“Jumlah yang sudah resmi ada berapa, jumlah dalam proses perizinan berapa, dan jumlah yang terindikasi ilegal berapa,” ucapnya.
Selain jumlah, Ilmi juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret Pemkab Tuban dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mohon penjelasan berikut fakta data dan fakta yang terkait,” tuturnya.










