Akuratmedianews.com – Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Polda Jawa Timur mengamankan lima pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di wilayah Kabupaten Tuban.
Di antaranya pelaku adalah N(42) residivis pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta dan Kudus bersama S (39), keduanya merupakan warga asal Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.aki para pelaku sempat meresahkan warga Tuban.
Pelaku sempat viral karena aksinya terekam kamera pengawas dan beredar di media sosial saat menggondol brangkas dari rumah korban yang berada di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban Kota beberapa bulan lalu.
Pelaku pernah bekerja sebagai nelayan di wilayah Kabupaten Tuban, sehingga tahu seluk beluk lokasi yang menjadi incarannya. Pelaku itu berkeliling menggunakan mobil mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
“Yang diambil perhiasan dan uang” terang Iptu Rudi Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Selasa (25/3/2025).
Kedua pelaku,lanjut Iptu Rudi, mempunyai peran yang berbeda, yang satu sebagai sopir dan yang satu berperan sebagai eksekutor. Dalam aksinya yang viral itu pelaku berhasil membawa kabur uang dan perhiasan.
Akibat kejadian itu korban Wempy Yulianto (41) pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp190 juta.
“Uangnya sudah digunakan, habis dibuat mabuk dan judi online,” tambah Rudi.
Para pelaku diamankan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lalu berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku sedang melintas di depan SPBU Sleko, diduga akan melancarkan aksinya kembali.
Pengakuan pelaku dalam pemeriksaan, keduanya sudah menjalankan aksinya sebanyak 20 tempat kejadian perkara.
“20 TKP di Tuban semua,” ungkap Rudi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan AH (39) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban residivis kasus pencurian sebanyak 5 kali di wilayah Tuban dan Bojonegoro.
Kemudian MK (41) warga Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban serta MS (32) warga Desa Sumberejo Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dengan kasus yang sama di lokasi berbeda.(*)