banner 728x250

Penggarap Proyek Kontruksi Pemkab Tuban Wajib Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Seluruh perusahaan penggarap proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban pendaftaran itu berlaku paling lambat 14 hari setelah mereka menerima Surat Perintah Kerja (SPK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani menjelaskan pendaftaran kepesertaan tidak hanya berlaku bagi pekerja, tetapi juga badan usaha pelaksana proyek.

“Maksimal 14 hari setelah terima SPK, mereka sudah wajib mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan,” terang Riza, Kamis (14/8/2025).

Khusus jasa konstruksi, kata Riza, perlindungan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran dihitung berdasarkan persentase nilai proyek, bukan jumlah pekerja.

“Pembayaran hanya dilakukan sekali saja, untuk perlindungan selama pelaksanaan proyek hingga masa pemeliharaan,” katanya.

Ia mengungkapkan, sejak akhir Juni 2025 lalu jumlah pelaksana proyek Pemkab Tuban yang mendaftar ke BPJS meningkat seiring mulai padatnya kegiatan pembangunan.

“Setiap hari saya bisa melakukan approval 10 pengajuan SPK, karena satu perusahaan bisa saja memegang beberapa SPK,” bebernya.

Riza menyatakan telah menggelar sosialisasi kepada penyedia barang/jasa dengan melibatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap OPD. Para PPK dibekali kemampuan verifikasi untuk memastikan pelaksana proyek sudah terdaftar, terutama di OPD besar seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan.

“Tugas kita adalah terus memberi edukasi kepada penyedia jasa dan OPD untuk meminimalisir perusahaan yang enggan mendaftar,” ujarnya.

Riza mengingatkan adanya konsekuensi berat apabila pemenang tender lalai mendaftarkan pekerjanya. Selain wajib membayar santunan minimal setara klaim BPJS jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, pemilik perusahaan juga terancam sanksi pidana.

“Jika kondite perusahaan tidak baik, bisa saja ke depan meraka tidak lagi mendapatkan proyek dari pemerintah daerah,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *