banner 728x250

Penyebar Hoaks “Kasdim 0817 Gresik meninggal karna Vaksin” Seorang Narapidana

  • Share
banner 780X90

Gresik, AMN – Satreskrim Polres Gresik mengungkap berita bohong alias hoax yang melibatkan narapidana lapas Porong Sidoarjo. Dia adalah Tri Setyo warga Griyo Taman Asri Taman Sidoarjo, merupakan terpidana kasus pembunuhan sebelumnya. Dia mendekam di lapas porong sejak 2019 lalu.

Tri Setyo diduga membuat dan menyebarkan konten berita hoak terkait Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf. Sugeng Riyadi yang meninggal dunia usai disuntik Vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina

Example 300x600

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IA Surabaya di Porong Sidoarjo membenarkan adanya seorang terpidana yang meyebarkan hoax soal vaksin.

“Benar, saya mendapat kabar dari Kepala Pengamanan LP bahwa napi disini ada yang diperiksa oleh penyidik polres Gresik,” ujar Kepala Lapas Porong, Gun Gun Gunawan, Rabu, (20/1/2021).

Meski demikian pihak Lapas tetap kooperatif, jika nantinya penyidik kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tri Setyo.

“Kami mempersilakan penyidik jika mau melakukan pemeriksaan. Dan sejak kemarin informasinya memang sudah diperiksa sama Polres Gresik,” tegasnya.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya masih memburu tersangka lain yang turut menyebarkan informasi hoaks tersebut.

“Penyidikan sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak,” ucap AKBP Arief.

“Pada tanggal 16 Januari 2020 pukul 07:30 WIB, Pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggal-nya seorang anggota Koramil yang saat itu adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat wathsaap temannya yang bernama Supoyo.” tambah AKBP Arief

Kemudian foto itu disalin dan ditambah narasi “Innalillahi wainna ilaihi rojiun”, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.

Polisi sudah mengamankan barang bukti 3 buah handpone, 23 lembar bukti screenshot wathsaap, dan 3 buah SIM card.” pungkas Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1.000.000.000. (Ikw)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *