Surabaya, AMN – CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Hal tersebut lanyatan kedua orang itu diduga melakukan jual beli benih lobster secara ilegal. Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan sebanyak 3.149 ekor benih lobster.
Menurut Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi kasus ini bermula pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulung Agung. Tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
“Dan benar didaerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan,” kata Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Jumat (22/1/2021).
Di tangan CAN, petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung. Di dalamnya berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. CAN lalu diintrogasi dan mendapatkan kembali benih lobter di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobter sebanyak kurang lebih 984 ekor.
“Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA,” imbuh Arnapi.
Sementara itu Dari IMA, petugas mendapatkan 10 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan. Dari pengakuan IMA, benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp30.000 dan untuk jenis pasir Rp9000.
“Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan ijin,” tandas Arnapi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Sof)
5