banner 728x250

Petugas Bea Cukai Juanda gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu sabu

banner 780X90

SIDOARJO, AMN – Upaya penyelundupan 6 kg sabu sabu serta 100 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Juanda, Polresta Sidoarjo dan pengamanan bandara Juanda (Lanudal, Pom AL dan Avsec).

Upaya penyelundupan barang haram itu dilakukan oleh 2 orang penumpang pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB).

Example 300x600

Diketahui kedua penumpang tersebut bernama Rizal (21) warga Sampang dan Kholil (23) asal Batu Marmar Pamekasan yang keduanya merupakan TKI.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, Kedua tersangka berhasil diringkus oleh petugas gabungan saat tiba di Bandara Internasional Juanda.

“Dari tangan kedua tersangka berhasil disita 6 kilogram sabu-sabu dan 100 butir pil Ektasi,”ungkap Kapolresta Sidoarjo saat menggelar Konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 14 Januari 2021.

Adapun modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menyembunyikan serbuk putih tersebut di dalam 6 buah lampu sorot (LED) dan 2 set kipas angin gantung.

Tersangka Rizal dan Kholil penyelundup 6 Kg Sabu dan 100 butir Pil ektasi saat di Mapolresta Sidoarjo
“Meski barang haram tersebut disembunyikan sedemikian rupa, namun dengan kesigapan dari petugas akhirnya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,”ucap Sumardji.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto  mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini bermula saat petugas mendapati gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan atensi untuk pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang.

“Dari hasil pemeriksaan mesin X Ray terhadap barang bawaan ditemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam 6 buah lampu sorot dan 2 set kipas angin,”ucap Budi Harjanto.

Dengan perincian, pada barang bawaan tersangka Rizal ditemukan 18 bungkus sabu ukuran kecil dan 6 bungkus ukuran besar yang disembunyikan dalam lampu sorot yang dibawanya. Sementara dari barang bawaan Kholil ditemukan 25 bungkus kecil sabu-sabu, 30 butir pil warna hijau , 30 butir pil warna coklat dan 40 butir pil berwarna jingga.yang disembunyikan dalam dua set kipas angin gantung.

“Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 6 Kilogram sabu-sabu dan 100 butir pil ektasi,”tegasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (SFW)

banner 780X90
banner 120x600

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *