Akuratmedianews.com – Harapan segera selesainya konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma atau Klenteng Kwan Sing Bio Tuban mulai ada titik terang. Ini setelah kubu pengurus terpilih periode 2025-2028 yang diketuai Go Tjong Ping legowo dan rela akan diadakan pemilihan ulang untuk memilih pengurus dan penilik lagi.
‘’Sejak awal Pak Tjong Ping sebagai ketua terpilih, begitu juga pengurus dan penilik tidak mempunyai kepentingan untuk menguasai klenteng secara pribadi. Semua demi umat, dan agar umat tetap utuh maka, mereka legowo untuk diadakan pemilihan ulang, keputusan tersebut merupakan bentuk kedewasaan Pak Tjong Ping dan seluruh pengurus yang lebih mementingkan keharmonisan, memotong rantai konflik yang hampir 15 tahun dan mengembalikan suasana dan kondisi klenteng tuban seperti dulu ketika dikelola umat tuban sendiri ’’ ujar Nunuk Fauziyah Direktur LBH KP.Ronggolawe yang memberikan pendampingan hukum pada Go Tjong Ping dan pengurus klenteng lain, Rabu (13/8/2025).
Menurut Nunuk, yang didampingi penasehat hukum dari LBH.KP.Ronggolawe di antaranya Suwarti dan Shofiyul Burhanuddin menyatakan, ada kesepakatan bersama antara kubu tergugat yakni Tjong Ping dan seluruh pengurus dan penilik klenteng serta kubu penggugat dalam mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban hari ini.
Mediasi itu dipimpin Andi Aqsa, S.H mediator dari Pengadilan Negeri Tuban, 14 orang tergugat, tiga orang penggugat, tiga pengacara penggugat dan empat pengacara tergugat. Nunuk menegaskan, sikap legowo Tjong Ping itu bukan berarti karena merasa pemilihan yang digelar sebelumnya meyalahi aturan AD/ART, namun ini semata-mata demi keutuhan umat.
‘’Pemilihan kemarin tidak ada yang dilanggar AD/ART, hanya Pak Tjong Ping ingin umat kembali utuh, klenteng bisa kembali menjadi tempat ibadah yang nyaman, damai dan menyenangkan seperti sebelum adanya konflik, sehingga mereka legowo,’’ jelasnya.
Perempuan asal Lamongan itu menambahkan, ada beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi itu. Di antaranya adalah menerima pemilihan ulang dan pemilihan akan dilaksanakan 15 hari setelah hasil kesepakatan mediasi yang diterbitkan oleh PN Tuban.
Kemudian melarang semua pihak yang terkait melakukan pengiriman surat tentang tidak diperbolehkannya memberikan layanan hukum notaris untuk proses legalitas kepengurusan T.I.T.D Kwan Sing Bio. Tjoe Ling Kiong.
Kesepakatan juga melarang semua pihak melakukan pengiriman surat tentang tidak diperbolehkannya memberikan surat rekomendasi dari Bimbingan Masyarakat Budha Kemenag Jatim untuk proses legalitas kepengurusan klenteng. Lalu mencabut gugatan perkara di PN Tuban atas nama penggugat Wiwit Endra Setijoweni dkk perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN. Tbn.
Sedangkan Ratna dan Suyanto yang diberikan kuasa oleh Soedomo Mergonoto, Alim Markus dan Paulus Welly Afandi tidak diperbolehkan mengelola manajemen T.I.T.D Kwan Sing Bio Tuban dalam bentuk apapun. Serta mengembalikan seluruh aset T.I.T.D KSB TLK Tuban yang dikelola oleh Soedomo Mergonoto, Alim Markus, Paulus Welly Afandi.
Sementara, syarat diselenggarakannya pemilihan pengurus dan penilik T.I.T.D Kwan Sing Bio adalah ; panitia pemilihan dipilih oleh umat anggota, panitia diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon pengurus dan penilik, melaksanakan pwak pwee tiga kali dan tidak ada money politik.
‘’Apabila salah satu kesepakatan tidak dilaksanakan maka pemilihan pengurus dan penilik yang sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2025 lalu dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat. Kesepakatannya seperti,’’ kata Nunuk.
Masih kata Nunuk, sejak adanya pembentukan panitia pemilihan pengurus dan penilik TITD merupakan langkah mulia dan penuh dengan perjuangan untuk menjaga klenteng tuban dengan damai, khusuk dan bahagia tanpa adanya konflik yang saling menyerang.
‘’Bukan demi kepentingan ketua yang terpilih atau pengurus yang terpilih namun sesungguhnya demi umat. Supaya konflik yang sudah berjalan 15 tahun ini selesai dan orang-orang atau kelompok yang menumpang memanfaatkan dari konflik tidak ada lagi,’’ tandasnya.










