JAKARTA, Akuratmedianews.com – Dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 21 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024 tersebut sebagai hari libur nasional, itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tersebut juga telah mengatur ketentuan bagi para pengusaha untuk memberikan hak libur kepada pekerja/ karyawan. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya
Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui lamanĀ jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, seytsuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri juga telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.