
Akurat Media News Sampang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak resmi digelar pada tahun 2025 mendatang, hal itu di umumkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam hal Bapak Sekertaris Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di aula besar Pemkab Sampang, Senin (5/7/2021).
Yuliadi Setiawan menjelaskan, keputusan pelaksanaan pilkades tahun 2025 mendatang itu berdasarkan hasil kordinasi terkait regulasi ditengah pandemi Covid-19 yg semakin meningkat di Jawa dan Bali dengan perlakuan Pembatasan Pelaksanaan kegiatan
“Hasil keputusan ini setelah melakukan kordinasi dari beberapa elemen pemerintah terkait dari sisi anggaran, regulasi dengan mengharuskan banyaknya tempat pemungutan suara Suara (TPS) dengan maksimal 500 suara pemilih tetap,” ujarnya.

Berpijak kepada dengan undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa pada bagian ketiga, pemilihan kepala desa pasal 3, bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang maksimal tiga gelombang dalam kurun waktu 6 tahun.
“Pada ayat (1) satu pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten. Ayat (2) Pemerintah daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagai mana dimaksud ayat (1) dengan peraturan Daerah Kabupaten . Ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagai mana dimaksud ayat 1 dan 2 yang diatur berdasarkan peraturan Pemerintah (Peraturan Bupati),” tegasnya.
Selain itu berpijak kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015.
“Atas dasar tersebut Kabupaten Sampang merupakan salah satu Kabupaten yang sudah melaksanakan Pilkades secara bergelombang sebanyak tiga kali, diantaranya tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2019, untuk itu Sampang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan Pilkades secara serentak,” tambahnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah wajib melindungi masyarakat dari bencana yang terus menerus ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat ini
Keselamatan rakyat paling penting bagi pemerintah di utamakan.ia beranggapan bahwa keputusan ini adalah hal terbaik. Walaupun akan ada pihak yang tdk menerima keputusan ini, misalnya akan terjadi terjadi gejolak, kita siap menerima aspirasi masyarakat. jika terjadi demonstrasi , itu menjadi kewenangan pihak yang berwajib keamanan. jelasnya ( IA)











5