JAKARTA AMN – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengusulkan agar Pilpres dan Pileg dilaksanakan pada Februari atau Maret 2024. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubenur dan Bupati/Walikota akan digelar pada November 2024.
Usul tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3). Pasalnya, pelaksanaan baik Pilpres dan Pilkada sama-sama digelar pada tahun 2024 mendatang.
“Belum pernah kemudian di kita ada pelaksanaan pileg, pilpres bersamaan dengan pilkada,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3). Ilham menilai pelaksanaan pemilu serentak berbarengan tahunnya dengan Pilkada memiliki implikasi yang luas, maka perlu dipertimbangkan beberapa faktor. Seperti, soal partai politik yang harus menyiapkan syarat calon.
“Kalau mengacu ke UU Pilkada tentu ada persyaratan calon yang mengacu pada hasil pemilu terakhir,” ungkapnya. “Kalau kita laksanakan Pemilu 2024, kemudian diperlukan ada persyaratan calon pada masa pilkada, maka kita harus cek kembali apakah kemudian tahapan pemilu selesai sesuai dengan ketika pencalonan pilkada dimulai.”
Kemudian ada proses administrasi anggaran. Menurutnya, apabila dilaksanakan pada awal tahun tahun Januari atau Februari biasanya terdapat kendala.
“Pengalaman kita kalau udah start tahapan ke pemungutan suaranya, kemudian mulainya baru Januari-Februari, biasanya pengalaman kami kemarin selalu ada permasalahan dari pemerintah daerah terkait dengan penerbitan NPHD. Ini belum pembahasan legislatif dan eksekutif ini juga menjadi persoalan,” bebernya.
Faktor lainnya adalah masalah cuaca. Pihaknya melihat jika pemilu dimulai awal tahun antara Januari atau Februari maka akan terbentur musim penghujan. Sehingga, hal ini dikhawatirkan mempengaruhi proses distribusi logistik pemilu.
Lalu adanya potensi hari libur keagamaan dan nasional yang berpotensi mempengaruhi pada mobilisasi masyarakat yang berdampak salah satunya pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara. “Dengan pertimbangan kompleksitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024, maka perlu dilakukan tahapan kegiatan pemilu dan pemilihan lebih awal yang kami usulkan lebih dari 20 bulan karena tadi ada tahapan yang beririsan dan ada kondisi pengalaman Pilkada 2020 di masa pandemi Covid,” katanya.
Sebelumnya diketahui, muncul wacana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang salah satu ketentuannya mengubah jadwal pelaksanaan pilkada serentak dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023. Namun, pemerintah menolak wacana tersebut disusul dengan penolakan fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah di DPR. Pada akhrinya, recana revisi UU Pemilu pun dicabut dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
4.5