Surabaya – Akuratmedianews.com- Berakhirlah sudah sepak terjang dua org kawanan curanmor yang biasanya berkeliaran di Kota Surabaya. Kedua pelaku berhasil diringkus oleh team unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, tdk lebih dr 24 jam setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku tersebut adalah MRF (19) warga Jalan Pogot baru Gang. 1 / 11 Surabaya dan RR (14) warga Jalan Sidoyoso Wetan 90A Simokerto Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di beberapa lokasi. Yaitu di Jalan Sentro Baru Utara Surabaya & Jalan Jagiran Surabaya.
“Kedua pelaku tersebut, satu pelaku diantara nya masih anak dibawah umur,” jelas AKBP Mirzal.
Sebelum beraksi, ungkap Mirzal mereka berdua menunggangi motor Yamaha Jupiter Z berkeliling memantau kendaraan yang minim pengawasan dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Begitu mereka yakin kendaraan yang ditargetkan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan menggunakan kunci T, kunci magnet dan obeng yang telah disiapkan.
“mereka berdua berhasil mencuri motor di 2 lokasi. Jalan Sentro Baru Utara Surabaya & Jalan Jagiran Surabaya,” tutur Mirzal.
Kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima pihak kepolisian dari korban atau pelapor yang motornya hilang. Digondol oleh kedua kawanan pelaku tersebut.
Mendapati adanya laporan tsb, Team unit Resmob saat itu melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dlm Operasi Sikat Semeru 2023 utk hunting thd para TO Curanmor di kota Surabaya. Polisi langsung menyusuri lokasi dan mengejar pelaku. Setelah beberapa jam barulah polisi berhasil meringkus para pelaku beserta barang buktinya sepeda motor yg dikendarainya.
“kita amankan satu buah mata kunci T, satu buah mata kunci magnet, satu buah obeng, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah (milik korban),” kata Mirzal.
Kedua pelaku telah digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana. ( Eko andhika)










