Kediri, AMN — Jajaran Polsek Kediri Kota Polres Kediri Kota juga gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba diwilayahnya. Dua warga yang terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Dua warga ini yaitu Edi (34) asal Desa Gempolan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan Mery (41) Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi menjelaskan, sebelum menangkap dua pelaku tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Semampir Kecamatan/Kota Kediri.
“Kami menerima informasi bahwa pelaku telah menyimpan, memiliki atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).
“Selanjutnya, anggota menyelidiki dan ternyata benar. Lalu, anggota menuju salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Semampir,” imbuhnya.
Hasil penyelidikan personel, akhirnya kedua pelaku tersebut ditangkap pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 22.10 WIB.
Berdasarkan hasil penggeledahan, personel menemukan beberapa barang bukti yang disimpan di dalam kamar kos tersebut.
“Dari pelaku laki-laki ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0.39 gram,” tuturnya.
Sementara itu, dari pelaku Mery, personel menyita seperangkat alat isap yakni botol berisi air, sedotan, tisu, dan korek api.
Atas perbuatannya tersebut Edi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara Mery, terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) subs 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ji)
5
Byuh