Akuratmedianews.com – Satreskrim Polres Tanjung Perak bersama jajaran menggelar operasi penyakit masyarakat (PEKAT) yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.
Operasi yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025 ini berhasil mengungkap berbagai tindak kejahatan.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan kondisi aman di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.
“Selama operasi, Polres Tanjung Perak menangani sembilan laporan polisi dan menangkap sepuluh tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Polres Tanjung Perak, Jumat (16/5/2025).
AKBP Wahyu mengungkapkan, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta terkait praktik pungutan liar.
“Modus kejahatan yang diungkap meliputi penganiayaan akibat menegur preman mabuk, tawuran antar gangster bersenjata tajam (celurit), dan pungli terhadap sopir truk di Jalan Tanjung Tembaga Perak,” ungkapnya.
Selain itu, AKBP Wahyu menjelaskan bahwa kasus pencurian motor dengan kunci T, pencurian ponsel saat korban tidur di warung, serta pencurian truk kontainer yang melibatkan sopir dan rekanan perusahaan.
AKBP Wahyu menambahkan, pihaknya juga menangkap 27 pelaku dari 21 laporan polisi terkait kasus pencurian selama sebulan terakhir.
“Para pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.










