Akuratmedianews.com – Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
Selain barang bukti solar sebanyak 3,5 ton, Polisi juga mengamankan satu tersangka M (31) warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (08/03/2025), Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan pelaku bersama barang bukti diamankan pada 6 maret lalu tepatnya di lahan kosong di Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo.
Dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi itu dengan cara menyuruh warga membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.
Motor tersebut juga diberi tambahan rengkek sambil membawa surat rekomendasi dari desa. Kemudian solar yang telah dibeli tersebut dikumpulkan di lahan kosong tersebut.
“Setelah terkumpul dimasukkan ke dalam bull yang diletakkan di atas truk dan dijual ke Jawa Tengah,” ungkap Oskar.
Saat diamankan, pelaku sedang menyiapkan truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke Jawa Tengah. Menurut Oskar selain tersangka yang berhasil diamankan masih ada satu tersangka lagi dalam pengerjaan yang memiliki peran sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutur Oskar.
AKBP Oskar menerangkan bahwa pelaku mengambil keuntungan dari penjualan solar bersubsidi tersebut sekitar dua ribu rupiah.
“Dijual dengan harga Rp2.000 lebih mahal,” terangnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Tuban mengimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi sebagai upaya untuk mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya.
“Sehingga hal-hal yang seperti ini tidak terulang maupun terjadi lagi,” imbaunya.
Ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU, Oskar menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman, meskipun begitu ia menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan jika ada keterlibatan.
“Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan tetap akan kita tindak,” tandasnya.