Akuratmedianews.com – Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menegaskan komitmennya untuk menyikapi praktik tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban.
Langkah tersebut dibuktikan dengan gencar melakukan sosialisasi perizinan kepada para pelaku usaha tambang, sekaligus penegakkan hukum bagi yang melanggar.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan seluruh aktivitas tambang memiliki izin resmi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi bersama ESDM kepada para pelaku tambang untuk melengkapi dokumen izin usahanya,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Tidak berhenti sampai disitu, pihak kepolisian juga telah melakukan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Salah satunya di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel yang diduga belum mengantongi dokumen resmi.
“Kami telah melakukan penindakan hukum terhadap tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,” tegas Made.
Ia mengingatkan para pemilik usaha tambang untuk tidak mengabaikan kewajiban mengurus perizinan. Menurutnya, pelanggaran akan menjadi atensi khusus pihak kepolisian dan bisa berujung pada tindakan tegas.
“Sebelum kami tindak tegas, sebaiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin jika masih ingin beraktivitas,” tandasnya.
Melalui cara ini, aparat kepolisan berharap dapat menekan potensi kerugian negara dan mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal.










