banner 728x250

Polres Tuban Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penipuan Puluhan Nasabah BRI

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan hutang yang menyasar puluhan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuban.

Dalam perkara ini, dua orang berinisial AD dan HT ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa tersangka AD telah diamankan dan ditahan, sementara HT masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

“AD sudah kami tahan, sedangkan HT saat ini masih DPO,” kata Dimas melalui keterangan resminya, Rabu (6/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa pelunasan hutang kepada para korban melalui program Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).

“Syaratnya, para korban diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar 10 persen dari nilai hutang pokok yang dipinjam,” imbuh Dimas.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pemerintah tidak pernah menggulirkan program SBKKN seperti yang ditawarkan oleh kedua tersangka. Begitu pula dengan pihak BRI.

“BRI tidak pernah menyelenggarakan program pelunasan hutang dengan uang rupiah SBKKN,” ungkapnya.

Dimas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang menawarkan solusi cepat terhadap masalah keuangan seperti pelunasan utang.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus atau tidak masuk akal, dan selalu verifikasi serta konfirmasi informasi yang didapat ke pihak yang berkompeten sebelum mengambil keputusan,” tutup Dimas.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok pelunasan hutang ini awalnya dilaporkan oleh nasabah BRI Tuban inisal Z (52) Warga Kecamatan Palang pada November 2024 lalu.

Ia diiming-imingi oleh para pelaku, jika sisa hutangnya senilai Rp58 juta di bank bakal dilunasi oleh negara lewat program SKKBN hanya dengan membayar biaya pelunasan sebesar Rp8,7 juta.

Namun nyatanya janji tersebut tidak terbukti, korban masih terus ditagih oleh pihak bank untuk membayar cicilan.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *