banner 728x250

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Seorang Pria Ditangkap dengan Barang Bukti 38 Gram Narkoba

  • Share
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AR (48), seorang pengedar sabu yang selama ini beroperasi di jaringan Surabaya-Bangkalan. (Foto : Eko Andhika)
banner 780X90

SURABAYA, AKURATMEDIANEWS.COM  – Kejelian polisi membuahkan hasil. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AR (48), seorang pengedar sabu yang selama ini beroperasi di jaringan Surabaya-Bangkalan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Darmo Permai III, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan bahwa saat ini kami melakukan penggerebekan dan menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan inisial AR. Menurutnya, AR ini merupakan pengedar narkoba seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 5.500.000 ini merupakan hasil jualan sabu.

“Selain sabu dan uang hasil penjualan, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti dua timbangan digital, alat pengepak sabu, dua ponsel, dua kartu ATM, dan sebuah dompet. Barang-barang ini diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya,” ujar AKBP Miftah di Surabaya, hari Rabu (8/10/2025).

AKBP Miftah mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial B, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Transaksi terakhir dilakukan pada Jumat (22/11/2024) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram,” ungkapnya.

AKBP Miftah menjelaskan bahwa AR mengungkapkan bahwa ia telah delapan kali melakukan pembelian dari B sejak Juni 2024.

“Selama itu, pelaku tersangka menjalankan bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan besar. Tersangka menggunakan metode ranjauan, dimana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok. Cara ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, tetapi polisi berhasil membongkar praktik tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan intensif,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes.

Pelaku A R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap B alias B.

“Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya,” tegas AKBP Miftah.

“Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *