Akuratmedianews.com – Polsek Tambora, Polres Mtero Jakarta Barat menggagalkan pengiriman 13 unit sepeda motor tanpa surat alias bodong. Motor-motor ini diduga hasil curian. Motor-motor tersebut diamankan saat diangkut truk dan akan dikirim ke Bengkulu.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai sebuah truk putih yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sepeda motor tersebut ke Bengkulu. Ketika itu Senin, 24 Februari 2025 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Anggota Polsek Tambora sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P ini. Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merk yang ditutupi oleh kardus berisi buku.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengatakan bahwa sopir truk berinisial AMR (45) mengakui bahwa ia disewa untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.
“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu,” ujar Muhammad Kukuh Islami.
Selain itu, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini menjadi buron. Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax.
Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pelaku AMR (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.(*)