Akuratmedianews.com – Sebuah dugaan praktik memprihatinkan mencuat di Kota Malang, di mana perusahaan AMS yang bergerak di bidang kesehatan untuk terapis dan SPA diduga menahan ijazah para karyawannya.
Mediator staff Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Malang Kota Carter Wira Suteja mengatakan bahwa kami telah menerima laporan soal perusahaan yang telah menahan dokumen milik karyawan.
“Ternyata, perusahaan kesehatan untuk terapis dan spa yang telah menahan ijazah karyawan. Penahanan ijazah dilakukan karena karyawan membawa uang tunai besar, saat melayani pelanggan tersebut. Proses bipartit ini masih dalam pengawasan kami,” ujar Wira saat ditemui wartawan Akurat Media News di kantor Dinasker Malang Kota.
Wira menegaskan bahwa secara kooperatif dan tidak ada dasar hukumnya yang memperbolehkan perusahaan manapun menahan ijazah karyawan, kaena perbuatan ini dianggap pelanggaran hak pekerja.
“Kita sebagai penyalur problematika antara perusahaan dan karyawan. Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Misalnya, karyawan sedang membawa fasilitas perusahaan yang dinilai value besar seperti mobil dibawa pulang setelah pulang kerja,” tegas Wira.
“Perusahaan telah memberikan perjanjian kepada karyawan dan jika jaminan itu disepakati, tidak akan ada masalah di kemudian hari,” tutupnya.










