Jakarta, AMN | Presiden Joko Widodo menetapkan libur nasional pada tanggal 9 Desember 2020 depan. Tanggal ini bertepatan dengan hari H pencoblosan Pilkada serentak seluruh Indonesia.
Penetapan hari libur ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Keppres tersebut tertulis bahwa presiden menetapkan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
“Keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Selain itu, dalam Keppres tersebut salah satu pertimbangan Jokowi menetapkan hari libur nasional tanggal 9 Desember 2020 ialah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Sekadar diketahui, tahun ini ada 270 pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia dan melibatkan 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota.
Di Kabupaten Sidoarjo pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan diikuti oleh 3 pasangan calon. Pasangan calon nomor 01, yakni Bambang Haryo dan Taufiqulbar, pasangan calon nomor urut 02 adalah Muhdlor Ali dan Subandi, sementara nomor urut 03 adalah Kelana Aprilianto dan Dwi Astutik.
4