banner 728x250

press rellease kasus eksploitasi anak

banner 780X90

laporan polisi nomor : lp-a/08/ili/res. 1.24/2021/satreskrim, tanggal 03 maret 2021

Example 300x600

2. perkara

tindak pidana barang siapa mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud

untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana di atur dan diancam

pidana dalam pasal 88 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23

tahun 2002 tentang perlindungan anak

Baca Juga reses deni prasetya petani pisang ingin undang gubernur khofifah panen cavendish

3 pasal yang di langgar

pasal 88 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002

tentang perlindungan anak

“barang siapa mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkam diri sendiri atau orang lain

dilrukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan denda sebanyak-banyaknya rp 200.000.000,-)

4. saksi

1. tp, pr, 15 tahun, swasta (tukang pijat), kota bandung

2. dk, lk, 36 tahun, swasta (tukang pijet), kota bandung

3. nk, pr, 38 tahun, swasta, kota bandung

4. ap, pr, 24 tahun, receptionis hotel, kota bandung

5. tersangka

1. dr, lk, 22 tahun, swasta, alamat kec. cibeunying kaler kota bandung

6. korban

1. my, pr, 17 tahun, swasta, alamat kec. andir kota bandung jawa barat

7 tempat kejadian perkara (tkp)

di kamar city hub hotel jl. jayabaya no. 21 kel. ngadirejo kota kediri

8. waktu Hilari jumat tanggal 26 februari 2021 sekira pukul 01.00 wib

8 modus operandi:

tersangka merupakan pacar korban dimana tersangka dr mencarikan sewa kamar hotel

sebagai tempat mempekerjakan korban mr selanjutnya tersangka dan korban sama

sama aktif memposting pelayanan pijat dan bo di akun mi chat milik korban “aulta” dan

“icha”. tersangka dr menawarkan korban my untuk melayani pijat dan bo dengan tarif

sekitar rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan rp 700.000,- (tujuh ratus ribu

rupiah) untuk sekali main. setelah tamu merespon postingan tersebut. setelah

memperoleh kesepakatan harga, tamu diajak bertemu dengan korban di hotel city hub

kota kediri, setelah bertemu tamu dilayani korban dengan melakukan hubungan

selayaknya suami istri. setelah pelayanan selesai uang yang diterima

korban my diserahkan kepada tersangka dan dibagi dua tersangka dr mendapatkan 30% dan

korban mr 70% untuk hidup sehari hari. tersangka dr mencarikan pelanggan lebih dari 15

kali. total penghasilan selama di kota kediri rp. 7.000.000 dan sisa uang rp. 127.800

Baca Juga respon aktvis perempuan NU terhadap mahakarya Hadratusyaikh KH. Hasyim Asyari

9. barang bukti

a. 1 (satu) keping uang logam senilai rp 500,- warna silver

b. 1 (satu) keping uang logam senilai rp 100.- warna silver.

c. 1 (satu) keping uang logam senilai rp 200.- warna silver,

d. 1 (satu) lembar uang kertas senilai rp 2.000,-

e. 1 (satu) lembar uang kertas senilai rp 5.000,-

f. 2 (dua) lembar uang kertas senilai rp 10.000,-

g. 1 (satu) lembar uang kertas senilai rp 100.000,-

h. 1 (satu) alat kontrasepsi kondom merk sutra

10. langkah-langkah yang sudah di ambil penyidik

a. melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka

b. melakukan penyitaan barang bukti

banner 780X90
banner 120x600

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *