Akuratmedianews.com – Polsek Gunung Anyar membekuk seorang pria asal Bekasi Utara, Jawa Barat (Jabar), atas dugaan tindak pindana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka, yang inisial MFR (26) diketahui karyawan di tempat pencucian mobil Aloha 05 Gunung Anyar, Surabaya.
Motif pelaku diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit, akibat merasa difitnah dan tidak dihargai oleh rekan kerjanya. Seorang pekerja menjadi korban pencurian kendaraan bermotor saat tengah beristirahat di tempat kerjanya.
Pelaku berinisial MFR bersama temannya inisial DIO, diduga memanfaatkan kelengahan korban bernama Aldi yang sedang tertidur. Keduanya disinyalir mengambil kunci motor dari dalam tas korban dan kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.
Tersangka MFR kemudian menurunkan rekannya DIO (DPO), di tengah jalan sebelum melanjutkan upaya melarikan diri usai melakukan pencurian sepeda motor milik Aldi.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni menyampaikan bahwa motif pelaku dalam kejadian itu adalah sakit hati kepada rekan kerja sendiri.
“Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah sakit hati lantaran merasa tidak terima dan tidak dihargai tempat kerjanya, terutama setelah korban mendapatkan promosi jabatan. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi mulai dari Madura, Kediri, hingga Kalimantan,” ungkap Iptu Harsya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Anyar Ipda Aris Nuryanto menyatakan, penyelidikan cepat termasuk pengecekan CCTV dan interogasi bebrapa saksi mengarah pada identifikasi pelaku tersebut.
“Tersangka melarikan diri ke sejumlah wilayah, mulai dari Madura hingga Kalimantan. Sebelum akhirnya tim gabungan Polisi berhasil membekuknya di sebuah rumah kos di Jalan Kendasari, Tengilis Mejoyo, Surabaya pada hari Rabu (2/5/2025) lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” imbuh Ipda Aris.
Ipda Aris mengungkapkan, barang bukti telah diamankan meliputi sau lembar pemilik fotocopy BPKB motor, surat keterangan dari leasing FIF, satu buah jam tangan merk sport, serta sehelai celana jeans milik pelaku.
“Tersangka berhasil menjual motor curian seharga Rp 4 juta di kawasan Suramadu. Hasil penjualan itu digunakan untuk membiayai pelariannya,” imbuhnya.
“Tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksiaml 5 tahun penjara. Tersangka MFR kini ditahan di sel Polsek Gunung Anyar Surabaya, guna menjalani proses hukum atas perbuatannya,” pungkasnya.