Surabaya AMN: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Senin (1 Maret 2021), mengeluarkan sikap tegas terkait terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di mana di antaranya Perpres itu mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. “Bersama ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyah menyampaikan dan menyatakan sikap:
Pertama, Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa,” demikian pernyataan sikap PWNU Jatim yang sampai , Senin (1/3/21).
Kedua, Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan;
Ketiga, Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol.
“Keempat, Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar,” demikian pernyataan sikap yang diteken Rais KH. Anwar Manshur, Katib Drs.KH.Safrudin Syarif, Ketua KH. Marzuqi Mustamar, M.Ag dan Prof.Akh.Muzakki,M.Ag,Grad Dip SEA,M.Phil,Ph.D. selaku Sekretaris PWNU.
Pernyataan Nomor: 851/PW/A-II/L/III/2021 perihal Legalisasi Investasi Minuman Keras dan/atau Minuman Beralkohol ini, juga ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua Umum PBNU di Jakarta. (Sof )