banner 728x250

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Muda di Tuban oleh Sang Pacar, Tampilkan 38 Adegan

  • Bagikan
REKA ADEAN : Pelaku Pembunuhan saat Memeragakan Aksinya pada Korban
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Puji Rahayu (21), perempuan muda asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Sulton Farid (25), warga Desa Mergosari, kecamatan setempat, Kamis (10/7/2025).

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, pada Senin siang (22/6/2025).

Proses rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Tuban itu menampilkan 38 adegan. Dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, keluarga korban, para saksi, serta tersangka.

Dari pantauan di lokasi, rekonstruksi dimulai dari adegan ketika korban menelepon tersangka pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB untuk dijemput di tempat kerjanya, sebuah toko buah di Desa Mulyoagung.

Setelah menjemput, korban kemudian meminta tersangka mengajaknya jalan-jalan ke arah Bangilan. Namun saat malam makin larut, tersangka berinisiatif untuk kembali pulang. Permintaan itu ditolak korban, yang justru meminta dibawa ke lokasi sepi bernama Jalan Cinta.

Di lokasi tersebut, keduanya terlibat cekcok. Korban menampar tersangka beberapa kali, yang kemudian memicu kemarahan. Dalam kondisi emosi, Sulton memukul leher korban dua kali, dan pukulan ketiga mengenai pipi hingga korban terkapar di tanah.

Tak sampai di situ, tersangka juga menginjak punggung korban lalu membuang tubuh korban ke sawah. Sadisnya lagi, kepala korban dibenamkan ke dalam lumpur hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka mengambil ponsel korban dan meninggalkan lokasi.

Keesokan harinya, tersangka sempat mendatangi rumah korban, berpura-pura menanyakan keberadaannya karena tidak membalas pesan. Orang tua korban pun baru menyadari bahwa putri semata wayangnya belum pulang.

Pencarian dilakukan keluarga, namun tak membuahkan hasil hingga jasad korban ditemukan oleh dua warga, Karsuman dan Rustamaji, yang mencium bau busuk saat berada di dekat lokasi kejadian, Senin (22/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, rekontruksi tersebut digelar untuk memperjelas alur kejadian dan melengkapi berkas perkara.

“Kita lakukan rekonstruksi untuk membuat kejadian semakin terang, bagaimana kronologi dan motif pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Sulton Farid mengaku bahwa pertengkaran bermula dari desakan korban yang ingin segera dinikahi. Ia menolak dengan alasan belum siap secara ekonomi.

“Saya dikasih waktu tiga sampai lima hari untuk menikahi dia, tapi saya belum siap karena belum punya pekerjaan tetap,” ujarnya.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *