Akuratmedianews.com – Aroma dugaan praktik mafia tanah kembali merebak di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan tertuju pada rencana eksekusi rumah di jalan Dr. Soetomo No. 55, aset yang diklaim sebagai milik sah almarhum Laksamana Soebroto Joedono.
Perjuangan sengit tengah dilakoni ahli waris Laksamana Soebroto untuk mempertahankan haknya, dengan dukungan penuh dari tokoh masyarakat, aktivis, drg. David, Pembina Grib serta LSM MAKI Jawa Timur yang vokal menyuarakan keadilan.
Awali pernyataan, Drg. David mengatakan bahwa perjuangan ini tidak hanya sekadar masalah kepemilikan fisik, melainkan perjuangan untuk menegakkan keadilan diatas jalan kebenaran. Menurutnya, rencana eksekusi rumah untuk ketiga kalinya oleh PN Surabaya diduga kuat melibatkan rekayasa hukum dan praktik mafia tanah.
“Tindakan tersebut dinilai telah abaikan nilai-nilai kemanusiaan dan sejarah panjang kepemilikan rumah oleh keluarga almarhumah Ibu Putri,” ujarnya, dalam konferensi pers berlangsung di Hedon Estate Resto Surabaya, Senin (16/6/2025) kemarin.
Drg David menyatakan bahwa rumah sudah dihuni selama 60 tahun lebih, sejak tahun 1963. Ia juga menjelaskan bahwa mereka telah membayar pajak, administrasi, bahkan telah mengajukan proses sertifikasi.
“Artinya, rumah tersebut sudah dihuni sejak tahun 1963 oleh keluarga pak Puji Santoso. Hampir 60 tahun lebih, tidak ada masalah apapun bahkan sudah membayar pajak hingga proses sertifikasi,” kata drg David, dalam keterangan tertulis diterima oleh redaksi, Selasa (17/6/2025).
“Selama 60 tahun lebih, tiba-tiba ada seseorang yang bernama Handoko mengklaim dan memalsukan dokumen jual beli hingga muncul nama Tina dan Rudianto sebagai pihak yang menguasai rumah tersebut. Ini jelas praktik kezaliman,” tambahnya.
Drg David mengungkapkan, notaris yang terlibat dalam transaksi tersebut telah dipanggil oleh penyidik dan aparat penegak hukum sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir.
“Kami menduga kuat adanya kolaborasi antara praktik mafia hukum dan tanah. Kami mendesak Presiden untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” ungkap drg. David
“Ini bukan hanya tentang kepemilikan rumah, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan rasa keadilan rakyat kecil,” tambahnya.
Sementara, Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menegaskan bahwa adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan peradilan. Menurutnya, pihaknya tidak bermaksud memaksakan siapapun untuk dipenjara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, agar membuka ruang mediasi dan mencari penyelesaian yang adil dalam kasus tersebut,” tegas Heru sapaan akrabnya.