PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Upaya mempersempit ruang gerak peredaran pil Koplo di wilayah hukum Polresta Probolinggo terus gencar di lakukan. Hal tersebut sering disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kahumas Iptu Zainullah.
Dalam upaya tersebut, Satreskrim Polresta Probolinggo sering membuahkan hasil. Untuk yang terbaru kali ini saja, dalam kesekian kalinya jajaran Polresta Probolinggo kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar pil koplo di wilayah Tisnonegaran.
“Betul, kali ini kami kembali berhasil mengungkap kasus lagi terkait peredaran pil Koplo di Kota Probolinggo. Kali ini tersangkanya adalah inisial J, yang merupakan warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dalam kesehariannya, J sendiri bekerja sebagai pengepul bawang merah,” ujarnya pada Selasa (9/7/2024).
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa penangkapan pria yang masih berusia 23 th tersebut berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat sekitar dimana di sekitaran Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sering ada warga yang melakukan pesta miras dengan mengkonsumsi pil.
Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penelusuran dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka J (23).
“Saat diamankan disekitaran Kelurahan Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap motor pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil putih logo Y,” imbuh Iptu Zainullah.
Menurutnya, tersangka J (23) sendiri dalam kesehariannya bekerja sebagai pengepul bawang merah di sekitar wilayah Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Diduga tersangka menjadi pengedar Pil Koplo tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku jarang menjual eceran dengan sasaran pemuda yang baru lulus sekolah, Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dari penjualan pil Koplo tersebut, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 rupiah per 1000 butir.
“Akibat perbuatannya, J akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pukas Plt Kahumas Iptu Zainullah. (Shol)