Magetan – Modus operandinya rapi, namun aksi mereka akhirnya terhenti. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengendus keberadaan komplotan curanmor yang terdiri dari M, ML, keduanya warga Sampang, Madura, dan EK, warga Magetan. Ketiganya ditangkap setelah melakukan pencurian di Desa Ngadirejo, Kawedanan.
Dalam aksi nekat di siang bolong, sebuah Honda Vario putih tahun 2015 milik warga Desa Ngadirejo, Magetan, raib digondol komplotan pencuri pada 6 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Motor yang terparkir di teras gudang milik korban, TR, tak berdaya saat kunci kontaknya dirusak paksa menggunakan kunci T oleh para pelaku.
Tak puas dengan hasil curian, komplotan ini langsung menjual motor hasil kejahatannya ke daerah Madura dengan harga Rp3.600.000. Uang hasil penjualan pun dibagi rata di antara mereka.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkapkan bahwa penangkapan ini diawali pelaku EK dari warga lokal Magetan dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan M dan ML dari Sampang, Madura. Menurutnya, pelaku ini merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang.
“Pelaku merupakan kawakan. Mereka sudah melakukan beberapa aksi serupa di wilayah tersebut. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta,” ujarnya.
AKP Joko mengatakan bahwa tidak butuh lama, tim kami telah berhasil membekuk tiga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami telah berhasil mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti berupa kunci T saat melakukan aksi pencurian. Ini salah satu keberhasilan dari kerja keras anggota kami dalam mengungkap kasus secara cepat,” jelasnya, Jumat (24/1/2025).
Ia pun menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ketiga pelaku ini diancam hukuman penjara selama 7-9 tahun,” ucap Kasat Reskrim AKP Joko.
AKP Joko mengimbau masyarakat Magetan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, gunakan kunci tambahan atau pengaman ganda pada kendaraan anda. Serta, parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan terpantau,” imbuh AKP Joko.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian, jika ada aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar,” pesannya.
AKP Joko menuturkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Magetan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Magetan.
“Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat, untuk terus meningkatkan kehati-hatian dan kerjasama dengan pihak kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.