PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam satu aliansi dengan nama Team PAKOPAK yang berperan sebagai fungsi kontrol dalam segala bidang kali ini menyoroti pekerjaan konstruksi rehabilitasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Jorongan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo yang di duga terjadi Mark Up besar besaran dalam pelaksanaannya.Kamis (22/12/2022).
Sesuai dengan data yang dimiliki dan data yang bersumber dari suatu aplikasi unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa dengan satuan kerja DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo dengan anggaran APBD 2022 tersebut diduga tidak sesuai dan telah terjadi Mark Up besar besaran dari pihak kontraktor / CV pemenang tender (Pelaksana).
Selain itu,fakta dilapangan dalam proses dan pasca pelaksanaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Jorongan tersebut tidak ditemukan papan nama yang jelas.
Koordinator lapangan Aliansi PAKOPAK,Budi Harianto menjelaskan bahwa, besarnya anggaran yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo yang bersumber dari APBD tahun 2022 dalam pengerjaan proyek tersebut sudah jelas dengan pagu anggaran sebesar Rp.128.600.00,00, HPS Rp 128,586,000,00 dengan CV SRIKANDI Kota Probolinggo sebagai pemenang tender, namun dalam pelaksanaan dan hingga sekarang tidak ditemukan papan nama.
“Anggaran pengerjaan ini sangat besar, namun hanya di alokasikan untuk beberapa unit jendela dan pintu saja. Dan hal tersebut dibenarkan oleh beberapa karyawan Puskesmas yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa di biarkan begitu saja. Bahkan pihaknya akan melaporkan ke instansi terkait temuan dan dugaan praktek tindakan nakal dari pihak pemenang tender dan pihak konsultan kontruksi agar ditahun berikutnya ada sangsi serius dari dinas atas tindakannya tersebut.
“Kami dan rekan rekan mengecam keras atas tindakan tindakan nakal yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Yang jelas kami sudah mengantongi nama dan alamat pihak CV (SKD/red) sekaligus data data lainnya terkait proyek ini,”. ungkapnya.
Dirinya berharap, pihak kontraktor dan konsultan pelaksana sebagai pemenang tender proyek yang bersumber dari APBD bisa di Blacklist. Sehingga tidak ada lagi tindakan tindakan nakal yang merugikan negara.
“Siapapun mereka, praktek nakal dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD itu tidak dibenarkan. Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait menangani hal ini, blacklist itu salah satu tuntutan kami nantinya,”Pungkasnya
Ditempat terpisah,Kapus (Kepala Puskesmas) Jorongan Dr.Lila menjelaskan bahwa pihaknya tidak tau menahu terkait anggaran proyek pekerjaan konstruksi rehabilitasi PUSKESMAS yang di pimpinnya.
“Saya tidak tau besaran anggaran proyek ini. Kami pihak Puskesmas hanya menerima dalam bentuk fisik saja. Sekalipun sampai detik ini, kami masih belum menerima penyerahan secara resmi.”jelasnya singkat. (Shol)