banner 728x250

Sidang Samsuri Tunda, Haris Azhar Kritik BRI Tak Bawa Dokumen Penting

  • Bagikan
Haris Azhar, Aktivis HAM sekaligus advokat senior adalah kuasa hukum Samsuri. (Dok. Nanang)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Sidang perdana gugatan perdata Samsuri melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo pada senin (21/4/2025), berujung antiklimaks. Sidang yang dinanti publik itu terpaksa ditunda karena pihak tergugat, dalam hal ini BRI pusat, datang terlambat dan tidak membawa dokumen lengkap.

Ketua Majelis Hakim Bunga Meluni Hapsari yang memimpin jalannya persidangan, memutuskan untuk menunda sidang hingga 5 Mei 2025 mendatang. Penundaan itu setelah majelis menemukan bahwa dokumen dari pihak tergugat tidak komplit, berbeda dengan penggugat yang dinyatakan lengkap.

“Sudah datang terlambat, ini malah tidak membawa dokumen lengkap. Akhirnya, sidang ditunda,” kata Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri kepada awak media usai sidang.

Haris, yang dikenal sebagai aktivis HAM sekaligus advokat senior, menyayangkan sikap BRI yang dianggapnya tidak serius menghadapi gugatan tersebut. Ia menilai, tindakan BRI justru menunjukkan sikap tak menghormati lembaga peradilan.

“Panggilan sidang ini sudah cukup lama dikirim, tapi mereka tetap datang tanpa persiapan. Ini bentuk pelecehan terhadap pengadilan,” tegas Haris.

Saat disinggung peluang menang dalam gugatan ini, Haris Azhar tanpa ragu menjawab singkat, “Pasti menang.”

Gugatan perdata ini bermula dari aksi sepihak BRI Unit Pasar Ponorogo yang menempelkan stiker penunggak hutang di rumah Samsuri, seorang pedagang ayam dan tokoh masyarakat Desa Bajang. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan Samsuri tidak memiliki hubungan kredit apapun dengan BRI.

Dalam gugatannya, pihak penggugat juga mengungkap dugaan rekayasa oleh oknum pegawai BRI yang meminjam nama Samsuri untuk pencairan pinjaman, lengkap dengan jaminan yang disebut-sebut juga disediakan oleh internal BRI sendiri.

“Yang lebih mengerikan, tergugat tiga atas nama Angger Diva juga adalah korban. Tapi justru malah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kami punya bukti bahwa semua ini diatur oleh pegawai BRI,” lanjut Haris.

Pantauan awak media, suasana di Pengadilan Negeri Ponorogo pagi itu cukup tegang. Ratusan massa dari ormas Grib Jaya, yang sejak awal menyatakan dukungan terhadap Samsuri, ikut mengawal jalannya sidang. Mereka datang membawa poster-poster bernada protes, seperti “BRI BUMN Tapi Preman,” “Samsuri Korban,” dan “Bank Ruwet Indonesia.”

Pihak Polres Ponorogo pun menurunkan 70 personel untuk menjaga ketertiban. Kompol Edy Suyono, Kabag OPS Polres Ponorogo mengatakan, pengamanan ini merupakan bagian dari pelayanan publik mengingat sudah ada surat pemberitahuan aksi dari pihak Grib Jaya sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak BRI menolak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi sidang sesaat setelah ditundanya persidangan.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *