banner 728x250

Sita 24 Ribu Pil Koplo dan 15 Gram Sabu, Polres Ponorogo Bekuk 7 Pengedar dalam Sepekan

  • Bagikan
Kompol Gandi Darma Yudanto, Wakapolres Ponorogo, saat konferensi pers di ruang meeting Satresnarkoba. (Dok. Nanang)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Satresnarkoba Polres kembali menebar ketakutan di kalangan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam sepekan terakhir, Polres Ponorogo berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkoba dengang mengamankan tujuh tersangka dari lokasi berbeda.

Polres Ponorogo melalui Satresnarkoba berhasi mengamankan barang bukti yang disita tak main-main yaitu sabu dengan berat 15,46 gram dan pil dobel L 24.201 butir pil dobel L, obat daftar G yang sering disalahgunakan oleh anak remaja.

“Ini bukan sekadar angka. Ini soal nyawa. Jika tidak dicegah, barang haram ini bisa merusak generasi muda Ponorogo,” ujar Kompol Gandi Darma Yudanto, Wakapolres Ponorogo, saat konferensi pers di ruang meeting Satresnarkoba, Jumat (25/4/2025) siang

Dari tujuh tersangka yang dibekuk, empat diantaranya adalah tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Mereka adalah RZ alias Bonong, YY alias Yoyon, ES alias Geol, dan RS alias Rosita. Nama-nama yang sudah dikenal dalam lingkaran hitam peredaran barang terlarang di Ponorogo.

Penangkapan dimulai pada Minggu malam, 13 April, ketika RZ ditangkap di Jalan MH Thamrin dengan sabu seberat 0,27 gram. Ia menyebut dua nama lain yaitu inisial YY dan ES. Keduanya langsung diburu dan ditangkap dua hari kemudian di Babadan, dengan barang bukti tambahan 0,75 gram sabu.

Rantai peredaran pil koplo juga terungkap lewat penangkapan SKR alias Singkek di Jembatan Gantung Kaliombo pada 17 April. Ia kedapatan membawa 934 butir pil dobel L dan mengaku mendapat suplai dari DK alias Otong. Dari rumah DK, polisi menemukan 1.417 butir pil dan uang tunai Rp1,25 juta—diduga hasil transaksi haram.

Yang mengejutkan, seorang residivis perempuan, RS alias Rosita, juga tertangkap membawa 3.000 butir pil LL di Desa Campurejo. Penangkapan pamungkas terjadi di Sampung, saat SGT alias Bendol, yang dikenal sebagai pemain lama, diamankan dengan barang bukti mencengangkan: 13,46 gram sabu dan 18.850 butir pil dobel L.

“Bendol ini target lama kami. Ia bermain rapi, tapi akhirnya lengah,” ungkap Iptu Muhammad Mustofa Sahid Kasatresnarkoba Polres Ponorogo.

Polisi menyebut, pengungkapan ini sangat signifikan. Dengan jumlah pil dan sabu sebanyak itu, diperkirakan ribuan orang—terutama anak muda—berpotensi menjadi korban penyalahgunaan.

“Kita bicara tentang menyelamatkan nyawa. Ini bukan sekadar penangkapan, ini pencegahan tragedi sosial,” tegas Kompol Gandi.

Ketujuh tersangka kini dijerat pasal berlapis. Mereka akan dihadapkan pada Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal: seumur hidup hingga pidana mati.

Polres Ponorogo menegaskan, akan terus memburu para pelaku, baik yang ada di lapangan maupun yang bermain di balik layar.

“Kami tidak akan memberi ruang. Ini peringatan bagi para pemodal dan pengedar. Ponorogo bukan tempat bagi perusak masa depan,” tegas iptu Sahid Kasatresnarkoba.

Fenomena peredaran pil dobel L dan sabu di Ponorogo bukan persoalan sepele. Di balik setiap transaksi, ada remaja yang terjerumus, ada keluarga yang hancur, ada masyarakat yang kehilangan harapan. Maka, langkah keras aparat seperti ini patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *