Akuratmedianews.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 di ruas jalan tol dan non-tol yang berlaku mulai 24 Maret – 8 April sebagai upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas bagi para pemudik.
Namun, akan tetapi mendapat penolakan lantaran dianggap terlalu lama dan merugikan para pekerja dibidang angkutan dan jasa maupun logistik.
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur menggelar aksi protes di depan kantor Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (20/3/2025). Para supir truk menuntut revisi aturan pembatasan operasional truk saat musim mudik dan balik Lebaran 2025, yang dinilai terlalu lama dan merugikan sektor logistik.
Pembatasan tersebut melarang truk dengan tiga sumbu atau lebih beroperasi selama 16 hari, mulai 24 September hingga 8 April 2025. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi beberapa kementerian terkait dengan alasan kelancaran arus mudik.
Ketua DPD Aptrindo Jatim Sundoro mengatakan bahwa durasi larangan yang panjang bisa mengganggu distribusi barang dan merugikan banyak pengusaha. “Kami meminta agar pemerintah mengkaji ulang aturan ini. Sebaiknya pembatasan hanya diterapkan dalam periode puncak mudik, bukan lebih dari dua minggu,” ujarnya.
Sundoro menyampaikan bahwa para sopir juga mengkhawatirkan kehilangan pendapatan akibat aturan ini. Sebagian besar dari mereka bergantung pada pengiriman jarak jauh untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Aksi ini menyebabkan kemacetan di sekitar Jalan Indrapura dan Bundaran Waru. Sejumlah pengemudi bahkan mengancam akan menghentikan operasional mereka jika tuntutan tidak dipenuhi. Dan pada pukul 3 sore masa aksi berlarut-larut membubarkan diri,” pungkasnya.