banner 728x250

Tak Kantongi TDG, Wali Kota Surabaya Segel Gudang UD Sentosa Seal

  • Bagikan
Gudang UD. Sentosa Seal Disegel oleh Pemkot Surabaya, pada Selasa (22/4/2025) di Margomulyo, Kota Surabaya. (Dok. Bachtiar)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo menjadi sasaran inspeksi mendadak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (22/4/2025) pagi ini. Hasilnya, penyegelan langsung dilakukan dengan pengawalan Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat beserta jajarannya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga citra positif Surabaya.

“Kejadiaan ini menjadi pelajaran buat kita semuanya, begitu juga saya tetapa menjaga nama baik Surabaya,” ujarnya, saat didepan awak media.

Eri Cahyadi menyatakan, komitmennya untuk terus berupaya mengembalikan hak warga. “Saya tidak akan berhenti sampai ijazah milik warga Kota Surabaya yang ditahan perusahaan berhasil dikembalikan,” imbuhnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa penyegelan gudang UD Sentosa Seal disebabkan karena tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) sama sekali.

“Selama ini, perusahaan tidak punya tanda daftar gudang. Bahkan, kami tadi sudah berkoordinasi dengan kementerian perdagangan,” tegas Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa penyelidikan menemukan UD Sentosa Seal hanya mengantongi SKRK 2012 dan IMB 2013. Menurutnya, gudang di Margomulyo Industri II/32 itu tidak terdata memiliki NIB dan TDG dalam sistem OSS.

“Sesuai aturan Kemendag dan Kementerian Investasi, ketiadaan NIB dan TDG ini bisa berujung penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin. Sebelum tindakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendag untuk memperkuat sanksi,” tukasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *