Akuratmedianew.com – gegara tak mau ditangkap, pelaku curanmor di Tangerang Kota lukai dua polisi anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Kedua anggota itu adalah Kanit Reskrim AKP Derry yang mengalami luka bacok di bagian dada dan Briptu Galih digigit jari manisnya oleh salah satu pelaku hingga putus.
Perlawanan itu tak membuat pelaku lolos. Petugas akhirya berhasil menangkap 6 kawanan pelaku curanmor di wilayah Tangerang selama bulan Mai 2025. Enam pelaku ini merupakan spesialis pelaku curanmor kelompok Serang dan Rangkas Bitung, Banten.
Para pelaku yang ditangkap adalah YA, AY, RT, G, AA, dan P. Satu pelaku berinisial RT kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dengan menghadirkan tiga pelaku berikut 4 unit motor hasil curiannya.
“Dari penangkapan 6 pelaku ini, salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok dibagian dada dan Briptu Galih digigit jari manisnya hingga putus. P menyerang petugas secara membabi buta,” kata Robiin.
Maling motor ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung yang memiliki motor jenis matic, untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya.
“Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya. Karena kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya,” bebernya.
Robiin menjelaskan bahwa kelompok curanmor ini mengaku menyasar motor-motor yang terparkir di kostan, kontrakan dan minimarket-minimarket.
Dari penangkapan ini, Polsek Jatiuwung berhasil menyita 4 unit motor matic jenis beat, vario dan scoopy yang merupakan incaran dari kelompok tersebut. Sementara motor hasil curian ini dijual dengan harga rata-rata Rp 6-8 juta bervariasi tergantung kondisinya.
“Kami meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor. Atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.(*)